Ghea Youbi Dituntut Rp4,2 M Atas Dugaan Pemutusan Kontrak secara Sepihak
Penyanyi Ghea Youbi menghadapi gugatan sebesar Rp4,2 miliar dari PT Ruang Artis Management terkait dugaan pemutusan kontrak secara sepihak.
BaperaNews - Penyanyi Ghea Youbi tengah menghadapi gugatan sebesar Rp4,2 miliar dari PT Ruang Artis Management terkait dugaan wanprestasi setelah diduga memutus kontrak secara sepihak pada September 2023.
Gugatan ini dilayangkan setelah pihak manajemen menilai Ghea Youbi telah melanggar perjanjian kerja sama yang mereka sepakati.
Menurut kuasa hukum PT Ruang Artis Management, Kiagus Ahmad, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi sebanyak tiga kali. Namun, hingga kini, Ghea Youbi belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
"Sebenarnya kita juga mempertanyakan kenapa Ghea tidak hadir hari ini. Karena sebelumnya sudah sempat ada komunikasi, sudah ada pertemuan, dan memang dalam pertemuan itu ternyata Ghea Youbi tidak menunjukkan itikad baik," kata Kiagus Ahmad saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Upaya mediasi terakhir dilakukan saat Ramadan 2024, ketika kedua belah pihak mengadakan buka puasa bersama. Meski ada pertemuan tersebut, pihak PT Ruang Artis Management mengungkapkan bahwa tidak ada langkah konkret dari Ghea Youbi untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.
"Ramadan tahun ini 2024 kita makan bareng, kita buka bareng," ungkap Direktur PT Ruang Artis Management, Yanti Nofianto.
Meski ada komunikasi saat itu, tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelesaian konflik kontrak.
Baca Juga: Ghea Youbi Dituding Jadi Simpanan Gegara Punya 4 Rumah di Umur 24 Tahun
Ghea Youbi sendiri, hingga saat ini, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini, dan ketidakhadirannya dalam proses mediasi menambah ketidakpastian bagi pihak manajemen.
Permasalahan ini berawal ketika Ghea Youbi, penyanyi yang lahir di Bandung, diduga memutus kontrak secara sepihak dengan PT Ruang Artis Management pada September 2023.
Setelah pemutusan kontrak tersebut, pihak manajemen mengklaim bahwa Ghea tetap mengambil sekitar 30 pekerjaan tanpa sepengetahuan manajemen hingga Maret 2024.
Hal ini menambah beban tuntutan yang diajukan oleh PT Ruang Artis Management.
Kiagus Ahmad menjelaskan bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan mencapai Rp4,2 miliar. Angka ini dihitung dari penalti sebesar Rp500 juta atas pemutusan kontrak sepihak dan sekitar Rp3,5 miliar dari nilai pekerjaan yang diambil Ghea setelah kontrak diputuskan.
"Jadi untuk denda penalti itu Rp500 juta. Karena itu di perjanjian sudah ada klausulnya. Nah, sementara sisanya itu sekitar Rp3,5 miliar itu denda akibat job yang diambil," terang Kiagus Ahmad.
Menurut PT Ruang Artis Management, pelanggaran perjanjian ini menimbulkan kerugian signifikan, yang menjadi dasar gugatan besar senilai Rp4,2 miliar.
Pihak manajemen menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kuat atas pelanggaran ini dan siap membawanya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Fuji Sudah Siapkan Beberapa Saksi di Sidang Penggelapan Dana Eks Manajernya