Fakta Fakta Polisi Tembak Pemuda Di Gunungkidul Hingga Tewas
Aldi Aprianto, warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, Yogyakarta tewas usai tertembak senjata api milik Briptu MK (28).
BaperaNews - Aldi Aprianto, warga di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, Yogyakarta tewas usai tertembak senjata api milik Briptu MK (28). Insiden kasus polisi tembak pemuda Gunungkidul terjadi di sebuah acara keroncong yang digelar di Padukuhan Wuni pada Minggu malam (14/5). Acara musik tersebut berujung ricuh, rekaman peristiwa tersebut beredar di media sosial.
Salah satu akun yang mengunggah ialah @merapi_undercover, nampak dalam video sejumlah warga ribut di depan panggung, sejumlah petugas keamanan dari TNI Polri pun naik ke atas panggung. Salah satu polisi hendak jongkok di atas panggung, kemudian terdengar suara letusan senjata api dari arah polisi tersebut.
Sesaat kemudian, Aldi yang berada di depan panggung terkapar dan mengerang kesakitan karena tertembak peluru di pundak dan tembus ke punggungnya.
“Aldi terkapar mengerang kesakitan tubuhnya terluka dan berdarah” tulis keterangan akun tersebut. Aldi kemudian dibawa ke Puskesmas Rongkop hingga dirujuk ke RSUD Wonosari karena lukanya cukup parah.
Sementara warga menyayangkan polisi membawa senjata api untuk pengamanan acara musik tersebut. Warga menyerbu Polda Yogyakarta dan meluapkan kemarahan di media sosial imbas kasus polisi tembak pemuda Gunungkidul. Salah satu saksi menyebut Aldi ialah pemuda yang baik, pendiam, dan juga jadi tulang punggung keluarga.
Baca Juga : Fakta Mengerikan Dibalik Kasus Pembunuhan Di Semarang
Kejadian Pukul 23.00 WIB
Direskrimum Polda Yogyakarta Kombes Nuredy menyebut kejadiannya pada hari Minggu 14/5 pukul 23.00 WIB. MK ditugaskan untuk mengamankan acara, ketika ada kericuhan, MK naik ke panggung untuk melerai warga yang ricuh.
Di atas panggung, MK meminta senjata api yang dibawa temannya sesama polisi yaitu milik Satyo Ibnu dengan tujuan diamankan karena Setyo masih junior. Satyo memberi kode bahwa senjata tersebut telah terisi peluru.
“MK mengerti bahwa senjata dalam kondisi terisi peluru, kemudian senjata disandangkan MK menghadap ke bawah, namun tidak dicek dan senjata tidak dikunci. Sehingga ketika MK membungkuk itulah tanpa sengaja tangannya masuk ke pelatuk dan menembakkan peluru ke korban” terang Nuredy.
Korban Tewas
“Korban sudah dimakamkan, kami masih melakukan pemeriksaan pada MK” imbuhnya.
Peluru mengenai punggung atas atau tengkuk korban, tembus dari bahu kanan ke dada sela iga sehingga korban tewas seketika.
Briptu MK Jadi Tersangka
“Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yakni Briptu MK” pungkas Nuredy.
MK diyakini telah lalai dalam bertugas, tidak memeriksa dan mengunci senjata dengan baik sehingga menyebabkan peluru keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia. Briptu MK dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kesalahan atau Kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. MK bisa berpotensi dipecat secara tidak hormat atas kasus polisi tembak pemuda Gunungkidul ini.
Baca Juga : Kapolres Tapsel Berhasil Temukan Motif Pembunuhan KS