Dipaksa dan Diancam Bunuh, Remaja Diperkosa Ayah Tiri Selama 3 Tahun
Seorang ayah asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap lantaran telah perkosa anak tiri.
BaperaNews - HL (39), pria asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat ditangkap atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak.
Korban ialah anak tiri pelaku yang masih berumur 11 tahun. Ayah perkosa anak tiri selama 3 tahun. Korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya karena mendapat ancaman hendak dibunuh jika berani bercerita pada orang lain.
Pelaku ayah perkosa anak tiri kini telah ditahan dan diperiksa.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan” jelas Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat hari Senin (28/8).
Peristiwa pemerkosaan dan pencabulan pada korban terjadi mulai tahun 2020 ketika korban tidur siang di kamarnya. Ayah perkosa anak tiri langsung lakukan aksinya dengan menindih tubuh korban.
Korban kemudian diancam sehingga tidak berani berkutik. Ayah tiri terus mengulang perbuatannya hingga kasus ini terungkap.
Lama kelamaan korban pencabulan anak merasa tidak kuat, korban bercerita pada temannya. Temannya memberi tahu orang tuanya. Saat itulah orang tua teman korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian dan memberitahukan apa yang terjadi pada keluarga korban.
Baca Juga : Dipaksa Ayah Tiri, Seorang Gadis Pasrah Diperkosa 3 Kali
“Korban sempat melawan dan berontak tapi diancam pelaku hendak dibunuh. Akhirnya diketahui ketika korban bercerita kepada temannya. Dari situ langsung ada laporan ke pihak kepolisian dan kami tangkap pelaku” imbuhnya.
Belum diketahui berapa kali korban berbuat tindakan bejat tersebut. Pelaku berbuat mesum pada anak tirinya ketika ibu kandung korban sedang keluar rumah.
Korban yang mendapat ancaman hendak dibunuh sebelumnya tidak berani bercerita pada siapapun termasuk ibu kandungnya karena takut terjadi hal bahaya pada dirinya maupun ibu kandungnya.
Atas perbuatan bejat pemerkosaan dan pencabulan anak, ayah perkosa anak tiri ini dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hukuman bisa lebih berat mengingat pelaku adalah ayah tiri korban yang seharusnya menjaga dan melindungi korban.
Sementara korban mendapat perlindungan dan pendampingan dari kepolisian agar bisa sembuh traumanya dan tetap bisa bersekolah mengingat korban masih berusia sangat muda.
Korban juga mendapat pendampingan untuk menjalani visum sebagai bukti tambahan atas tindakan jahat yang diperbuat ayah tirinya kepadanya.
Ibu kandung berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena selama ini ibu kandung percaya suaminya akan menyayangi anaknya seperti anaknya sendiri namun ternyata pelaku berbuat bejat pada korban yang merugikan fisik dan mentalnya.
Baca Juga : Suami Pinkan Mambo Beri Uang Tutup Mulut Usai Lecehkan Michelle Ashley