Dosen Unsri di Tetapkan Sebagai Tersangka Usai Lecehkan 3 Mahasiswi
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Reza Ghasarma dosen Universitas Sriwijaya sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi.
BaperaNews - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan dosen Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi. Pelecehan seksual yang dilakukan Reza melalui chat sehingga Reza ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, polisi menerima empat laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami oleh empat mahasiswi Unsri. Dalam laporan tersebut terdapat dua dosen yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
Di kasus pertama, polisi telah menetapkan Adhitya Rol Asmi (34) yang juga berprofesi dosen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban diduga dicabuli pada saat bimbingan skripsi.
Adhitya telah ditahan polisi. selain ditahan, Adhitya juga telah dicopot oleh Unsri dari jabatannya dan diberikan sanksi berupa penundaan naik pangkat, penundaan naik gaji, hingga dengan penundaan sertifikasi dosen. Pihak Unsri menyerahkan seluruhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
Lalu pada kasus kedua, dosen yang diketahui bernama Reza dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi yang berinisial C, F, dan D. Pelecehan ini dilakukan oleh Reza melalui chat. Pihak kepolisian pun memanggil Reza sebagai terlapor kasus dugaan pelecehan via chat terhadap tiga mahasiswi Unsri. Reza pun awalnya diperiksa sebagai saksi di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Iya benar, dia (Reza) dipanggil sebagai saksi hari ini," ucap Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, dikonfirmasi detikcom, Jumat (10/12).
"(Reza) dipanggil karena (perkaranya) sudah naik ke penyidikan," tambah Hisar.
Setelah pemeriksaan tersebut, Reza resmi dijadikan tersangka.
"Gelar tadi untuk menetapkan tersangka, dan hasilnya, sudah ditetapkan tersangka," kata Kombes Hisar.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh polisi usai mengumpulkan bukti-bukti dari laporan korban, yakni C dan F. Selain itu juga terdapat pengakuan dari mahasiwi berinisial D yang juga diduga sebagai korban pelecehan.
"Tersangka hingga saat ini tidak mengakui perbuatannya, nanti biar di persidangan yang menentukan karena menurut kita semua keterangan saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ucap Hisar.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebuah alat bukti seperti tangkapan layar percakapan, tiga unit ponsel korban dan juga satu unit ponsel tersangka. Atas perbuatannya tersebut, Reza dijerat Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 dan Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.
Atas dugaan tersebut, Reza ditahan oleh Polda Sumsel dalam waktu 20 hari ke depan.
"Iya, tersangka langsung ditahan 20 hari ke depan," kata Kombes Hisar di Polda Sumsel, Palembang.