Diduga Pakai Sabu, Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Tangkap Pelaku
Unit Reskrim Polsek Padang Bolak menangkap warga Belotan yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Paluta, BaperaNews - Unit Reskrim Polsek Padang Bolak melakukan penangkapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP // XI / 2023 / SUMUT / TAPSEL / TPS-BOLAK, tanggal 30 November 2023, dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tertangkap tangan, Kamis 30 November 2023 di sekira pukul 15.00 wib.
Kapolsek Padang Bolak AKP ZULFIKAR.SH.MH. menjelaskan bahwa EN (43) melanggar Pasal 114 ayat 2 subs. pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diciduk Unit Reskrim Polsek Padang Bolak di rumah miliknya, di Desa Belotan Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Paluta.
Dijelaskan, pada hari kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.00 wib Tim Opsnal Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan bahwasannya ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu di wilayah desa Bolatan Kecamatan Haltim Kabupaten Paluta.
Selanjutnya, Tim Opsnal berangkat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek. Sesampainya di tempat tersebut Kapolsek langsung membagi anggota untuk melakukan penggerebekan rumah pelaku yang berada di Desa Bolatan.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 15.00 wib tim langsung menggerebek rumah pelaku dan kemudian pelaku melihat kedatangan Tim, lalu oleh pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya anggota mengejar pelaku dan berhasil diamankan, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti disimpan di dapur berupa 1 bungkus plastik asoy warna hijau yang berisikan didalam 2 buah botol plastik kecil warna merah dan hitam, di dalam botol plastik hitam berisi 3 paket kecil diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, di dalam botol plastik merah berisi 1 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, jumlah keseluruhan 4 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berjumlah 4 paket kecil beserta barang bukti lainnya", jelas AKP Zulfikar
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut.
"Barang bukti 1 plastik asoy warna hijau, 4 Bks plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 botol plastik kecil warna merah dan warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi di dalamnya 36 Bks klip transparan ukuran sedang yang kosong, 1 Bks plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan didalamnya 27 Bks plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong, 1 bungkus plastik transparan besar yang berisi 56 bungkus plastik klip transparan kosong dan Uang Tunai sebesar Rp.310.000-, (tiga ratus sepuluh ribu rupiah)", pungkasnya.
Penulis : Haryan Harahap.