Lagi! Tersangka Penipuan Tiket Coldplay di Yogyakarta Terkuak
Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Penipuan tiket konser Coldplay kembali terkuak di Yogyakarta. Polresta Yogyakarta berhasil meringkus seorang wanita berinisial RE, pelaku utama kasus penipuan tiket konser yang telah menipu para korban dengan janji tiket konser Coldplay di Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, memaparkan bahwa penangkapan ini merupakan puncak dari investigasi panjang yang dimulai pada 18 Mei 2023.
Kasus ini bermula ketika RE menawarkan tiket konser Coldplay kepada para korban dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp5,9 juta.
Para korban yang tertarik dengan tawaran tiket Coldplay tersebut, kemudian mentransfer uang ke rekening RE.
Namun, ketika tiba waktu konser, tiket yang dijanjikan tidak kunjung tiba, dan RE mulai memberikan berbagai alasan untuk menunda pengembalian uang.
"Korban dijanjikan tiket yang tidak pernah ada. Pelaku menggunakan berbagai alasan untuk mempertahankan kepercayaan korban, termasuk menciptakan karakter fiktif bernama Siska," ungkap Probo.
Menurut Probo, RE berdalih bahwa Siska adalah temannya yang bekerja sebagai event organizer, namun nyatanya Siska hanyalah rekayasa RE untuk meyakinkan korban.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Depok Ternyata Hacker!
Pada Senin, (27/11), tim Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan terhadap RE di kontrakannya di Ngaglik, Sleman. Dari penangkapan ini, terungkap bahwa RE melakukan penipuan untuk membayar utang dan berinvestasi dalam trading mata uang kripto.
"Pelaku mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk keperluan pribadinya, termasuk membayar hutang dan trading kripto," jelas Probo.
Kasus penipuan tiket Coldplay ini telah menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta dari tiga korban.
Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak penipuan ini terhadap para korban, yang mayoritas adalah penggemar berat Coldplay yang telah menantikan konser tersebut.
Kini, RE dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatannya, dengan dijerat pasal 378 tentang penipuan yang berpotensi hukuman penjara hingga empat tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa, terutama dalam transaksi tiket konser atau acara besar lainnya.
Penangkapan RE oleh Polresta Yogyakarta ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memberantas praktik penipuan tiket konser di Indonesia.
Dengan terungkapnya kasus penipuan tiket konser Coldplay di Yogyakarta ini, diharapkan akan ada lebih banyak kesadaran dan kehati-hatian di kalangan masyarakat dalam menghadapi penawaran tiket konser, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik penipuan serupa.
Baca Juga: Ghisca Debora Beli Barang Branded Hasil Penipuan Tiket Coldplay, Netizen: Keliatan Old Money