Tak Ingin Anak Berpacaran, Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Tiri

Seorang ayah tiri di Pekanbaru ditangkap karena mencabuli anak tirinya selama 6 tahun agar korban tidak berpacaran.

Tak Ingin Anak Berpacaran, Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Tiri
Tak Ingin Anak Berpacaran, Pria di Pekanbaru Tega Cabuli Anak Tiri. Gambar : Liputan6.com/Dok. M Syukur

BaperaNews - Seorang ayah tiri di Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru mencabuli anak tiri selama 6 tahun terakhir dengan alasan agar korban tidak berpacaran dengan pria lain. Aksi bejat pencabulan ini juga disertai dengan ancaman.

Korban SY dicabuli sejak umur 10 tahun hingga saat ini telah berumur 16 tahun. Korban selalu diancam hendak dibunuh jika berani menceritakan pada orang lain. Pada akhirnya korban tidak tahan dan berani melaporkan perbuatan pelaku.

“Korban sering diancam. Pelaku akhirnya ditangkap setelah ibu kandung korban membuat laporan ke Polsek Pekanbaru” kata Kanit Reskrim Inspektur Satu Dodi Vivino hari Selasa siang (5/9).

Pelaku mencabuli anak tirinya ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Perbuatan pencabulan bejat yang dilakukan pria umur 46 tahun ini telah diproses hukum. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

Korban selama bertahun-tahun memendam rasa sedih dan takutnya, korban tidak berani bercerita pada siapapun karena takut ia atau ibunya dibunuh. 

Baca Juga : Dukun di Riau Manfaatkan Pasien yang Tak Dikaruniai Anak untuk Dicabuli

Namun, pelaku terus menerus berbuat cabul padanya. Pada akhirnya ketika pelaku tidak ada di rumah, korban menceritakan apa yang ia alami pada ibunya. Ibunya pun tidak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.

“Pelaku pencabulan ditangkap pada 3 September 2023 di Pekanbaru. Pelaku tidak suka anak tirinya menyukai orang lain atau berpacaran” imbuhnya.

Berkas perkara sedang dilengkapi untuk kemudian diserahkan ke kejaksaan dan dilakukan sidang. Pelaku telah mengakui perbuatannya cabuli anak tiri namun pelaku menyebut ia hanya berbuat cabul beberapa kali saja.

“Saya melihat korban bermain telepon di rumah. Saya mengajaknya, saya tidak ingin dia pacaran” dalih pelaku pada penyidik.

Pelaku telah ditahan. Korban juga mendapat pendampingan untuk visum yang memperkuat bukti pencabulan serta korban mendapat pendampingan agar bisa sembuh dari traumanya.

Ibu korban menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak berwajib dan berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya.

Berdasarkan aturan hukum, jika pelaku cabul adalah orang terdekat korban seperti orang tua, wali, guru, atau saudara maka hukuman bisa ditambah sepertiga dari jumlah vonis.

Pelaku yang mencabuli anak tiri sudah sepantasnya mendapat hukuman maksimal mengingat ia adalah ayah yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan pada anaknya.

Baca Juga : Perkosa 3 Gadis, Dukun Cabul Lakukan Modus Pengobatan