BaperaNews - Kepala Desa dari Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, menyatakan bahwa Dana Desa sekarang tidak lagi dikelola secara langsung oleh masyarakat desa.
Pernyataan ini disampaikan oleh seorang kepala desa yang diidentifikasi dengan inisial AS pada hari Senin (8/4).
Menurutnya, kegiatan yang saat ini dilakukan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan desa mereka. Semua kegiatan yang disebutkan merupakan syarat wajib bagi desa di Kecamatan Halongonan Timur.
Mereka merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak karena jika tidak mengikuti, pengajuan mereka tidak akan disetujui.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagian besar kegiatan yang diwajibkan bagi desa di Kecamatan Halongonan Timur tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi perkembangan desa, seperti pelatihan dalam berbagai bidang dengan alokasi anggaran yang telah ditentukan.
Misalnya, pelatihan budi daya pertanian, pengenalan mitigasi bencana alam, ketahanan pangan, kepemimpinan, kewirausahaan, manajemen usaha BUMDes, kader KPMD, perbaikan data SDGS desa, dan pengelolaan lahan untuk ketahanan pangan.
Selain itu, terdapat pengadaan berbagai barang seperti pupuk, makanan tambahan, alat kesehatan, buku kesehatan desa, alat timbangan bayi, plang pos yandu, serta perlengkapan seperti baju batik PKK dan baju struktur NNB.
Total biaya untuk kegiatan tahun anggaran 2024 di APBDES mencapai Rp329.800.000. Kepala Desa juga menyatakan bahwa pengadaan ini diwajibkan bagi desa untuk melakukan setor pendahuluan kepada kecamatan sebelum pelaksanaan kegiatan, dan pencairan dana akan dilakukan setelah setoran dilakukan.