Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan layanan kacamata gratis bagi peserta dengan masalah penglihatan. Pelajari langkah-langkah klaimnya di sini.
BaperaNews - BPJS Kesehatan ialah perusahaan asuransi kesehatan milik negara yang memiliki pelayanan lengkap untuk rawat inap maupun rawat jalan.
BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan yang bagus untuk seluruh masyarakat Indonesia agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapat layanan kesehatan sesuai kondisinya tanpa harus terbebani dengan biaya.
BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya iuran tiap bulan dan sistem pembayaran dilaksanakan dengan gotong royong di rumah sakit atau klinik kesehatan yang bekerjasama. BPJS Kesehatan memiliki layanan kacamata gratis untuk para pesertanya.
Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan bantuan penglihatan bisa mengajukan klaim kacamata secara gratis dengan sejumlah prosedur yang harus dilakukan seperti memeriksakan mata di dokter mata atau rumah sakit yang ditunjuk untuk kemudian diberi rujukan ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Tiap peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat kacamata gratis yang nilainya sesuai dengan kelas yang dipilih. Jumlah dana untuk kacamata gratis tersebut kemudian diklaim.
Baca Juga : Jenis Operasi Mata yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Jika ingin mendapat kacamata namun lebih dari dana klaim kacamata gratis sesuai kelas kepesertaannya, peserta bisa menambah biaya secara mandiri.
Cara Klaim Kacamata BPJS
- Peserta datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), minta rujukan periksa ke dokter mata atau rumah sakit
- Peserta ke tempat rujukan, dokter mata akan memeriksa kondisi kesehatan mata pasien dan menentukan apakah pasien membutuhkan alat bantu kacamata
- Jika dirasa membutuhkan alat bantu kacamata, dokter mata akan berikan rujukan sesuai hasil pemeriksaaan minus, plus, atau silinder dan lainnya sebagaimana yang telah diperiksa pada mata peserta
- Berikan resep ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Peserta bisa memilih frame dan mendapat lensa sesuai kondisi minus atau plusnya
Besaran Dana Klaim Kacamata BPJS
- Kelas 3 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 200.000
- Kelas 1 Rp 300.000
Sebagai informasi, cara klaim kacamata gratis ini bisa dilakukan peserta maksimal 2 tahun sekali.Tiap 2 tahun sekali peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat kacamata gratis. Jadi bagi Anda peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah mata minus atau plus bisa segera ajukan cara klaim kacamata BPJS ya, semoga bermanfaat.
Baca Juga : 27 Jenis Penyakit Gawat Darurat Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan