Bupati Muna Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pen
KPK mengumumkan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan 3 tersangka lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap dana PEN Kabupaten Muna. Simak selengkapnya!
BaperaNews - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan 4 tersangka korupsi suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian dalam Negeri tahun 2021-2022.
Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba turut menjadi salah satu tersangka suap dana PEN. Kasus suap Bupati Muna Muhammad Rusman Emba ini awalnya berasal dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M. Ardian Noervianto.
“Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka suap dana PEN saat ini sudah masuk proses penyidikan, salah satunya Kepala Daerah (Bupati) di daerah tersebut sendiri serta ada pihak swasta. Ada 4 orang tersangka suap dana PEN. Kami juga mengkonfirmasi bahwa benar kemarin kami lakukan penggeledahan untuk sejumlah lokasi di Muna, Sulawesi Tenggara yakni di Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan di rumah pribadi, rumah kediaman para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK hari Rabu (12/7).
KPK ke depannya akan umumkan daftar nama 3 tersangka lainnya termasuk lakukan konstruksi perkara dan menghadirkan para tersangka ketika proses penahanan. Saat ini belum diumumkan lengkap karena masih proses penyelidikan kasus suap Bupati Muna
Sebelumnya Kantor Bupati Muhammad Rusman dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Muna La Ode Gomberto digeledah oleh KPK terkait kasus tersebut. Bupati Muhammad Rusman diperiksa penyidik KPK pada Juni 2022 lalu. Kasus suap diduga terjadi pada pengajuan pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Baca Juga : Ada Transaksi Janggal Rp 300 M Eks Pegawai KPK, KPK: Sudah Tutup Rekening
“Sudah digeledah terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN Kabupaten Muna” terangnya.
Dari surat dakwaan mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto diketahui Kabupaten Muna mengurus dana pinjaman PEN. Adik Muhammad Rusman Esman, LM Rusdianto dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Muna Sukarman Loke juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ardian Noervianto telah mendapat vonis penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara serta mengganti uang sebesar $ 131.000. Ardian telah mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung sejak Oktober 2022.
Dari keterangan Ardian itulah didapat fakta baru kasus suap Bupati Muna bahwa ada tindak korupsi suap yang terjadi di lingkup Kabupaten Muna yang berkaitan dengan dana PEN.
Maka daftar nama tersangka yang telah diumumkan pada kasus korupsi suap dana PEN Kabupaten Muna ialah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, adik Muhammad Rusman : LM Rusdianto, dan Kepala BKP SDM Muna Sukarman Loke. Masih ada daftar tersangka lain yang belum diumumkan KPK dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Baca Juga : Gawat! Ada Pungli di Rutan KPK, Nilainya Mencapai Rp 4 M