Bocah Dianiaya Hingga Busung Lapar oleh Ayah kandung, Ibu, dan Nenek Tirinya

Seorang bocah di Malang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung. Simak selengkapnya!

Bocah Dianiaya Hingga Busung Lapar oleh Ayah kandung, Ibu, dan Nenek Tirinya
Bocah Dianiaya Hingga Busung Lapar oleh Ayah kandung, Ibu, dan Nenek Tirinya. Gambar : Kolase Foto Tribun Jakarta/Dok. SuryaMalang

BaperaNews - Penganiayaan dan penyiksaan dilakukan terhadap seorang bocah berinisial D (7) di Kota Malang, Jawa Timur. Kelima tersangka yang terlibat dalam peristiwa ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota.

Mereka adalah JA (37), ayah kandung korban, EN (42), ibu tiri korban, PA (21), kakak tiri korban, MS (65), nenek tiri korban, dan SM (43), paman tiri korban.

Ketika melakukan penggerebekan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kasus ini. Barang bukti tersebut mencakup satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Hasil penyelidikan mengungkap peran masing-masing tersangka dalam penganiayaan yang dialami oleh D. Ayah kandung, JA, melakukan kekerasan dengan cara yang sangat sadis.

Ia memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih, memukul dan melempar bagian kepala serta bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan bahkan menendang kaki korban.

Sementara kakak tiri korban, PA, juga ikut serta dalam penganiayaan dengan menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban. Selain itu, ia memukul pipi korban dengan tangan.

Ibu tiri korban, EN, memukuli korban dengan tangan. Nenek tiri korban, MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Paman tiri korban, SM, memukuli korban dengan tangan.

Dalam kondisi seperti ini, D juga dibiarkan kelaparan dan mengalami kekurangan gizi hingga mengindikasikan kondisi busung lapar. Kasus ini terungkap ketika warga melaporkan kasus ini ke polisi pada Senin (9/10) setelah mendapat informasi dari salah satu saksi mata. 

Baca Juga : 3 Waria di Padang Aniaya Driver Ojol, Hingga Dipaksa Oral Seks

Polisi kemudian bersama dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka pada Selasa (10/10) untuk mengevakuasi korban. Saat itulah, kasus ini dilaporkan ke Polresta Malang Kota dan kelima tersangka diamankan.

Selama penganiayaan ayah aniaya anak, tubuhnya mengalami luka dan cedera serius, termasuk luka bakar. Dugaan luka pada D termasuk retakan di tulang rusuk, tulang kaki, tangan, dan kepala, serta luka bekas sayatan benda tajam. Kondisinya begitu kurus dan mengalami kekurangan gizi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan D menurun secara signifikan ketika pertama kali dibawa ke rumah sakit. Proses visum pun masih dalam tahap penyelesaian, dan kemungkinan hasil visum akan keluar dalam waktu seminggu. Untuk saat ini, D menjalani perawatan medis di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Kepolisian telah menahan kelima tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang terus berfokus pada pemulihan kondisi D, termasuk pemulihan trauma psikologis yang dialami oleh korban.

Pihak berwenang juga tengah mencari keberadaan ibu kandung D untuk mengetahui apakah masih hidup atau sudah meninggal. Proses pencarian ini sedang dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penganiayaan, penyekapan, dan penyiksaan adalah tindakan yang tak terampuni, dan sebagai masyarakat, kita perlu bersatu untuk mencegahnya dan mendukung korban. Semoga D segera pulih dan mendapatkan perlindungan serta perawatan yang ia butuhkan. 

Baca Juga : Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas, Mayat Dimasukan Ke Bagasi Mobil