Demi Biaya Hidup, Nenek 65 Tahun di Medan Jual Sabu Milik Putrinya
Seorang nenek berusia 65 tahun ditangkap karena terjerat dalam bisnis narkoba di Kota Medan, Sumut.
BaperaNews - Seorang nenek berinisial YS (65) ditangkap usai menjual narkoba jenis sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumut.
YS mengaku nekat edarkan sabu karena butuh uang untuk biaya hidup. Penangkapan berawal dari laporan warga tentang lokasi yang disebut sering dipakai untuk transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Narkoba Medan Sumut AKBP John Rakuta dan tim kemudian melakukan penyelidikan dengan operasi pembelian terselubung atau undercover buy berpura-pura membeli narkoba dari pelaku. Saat itulah pelaku ditangkap tepatnya pada hari Senin (11/9) pukul 16.00 WIB.
“Ketika di lokasi, petugas menyamar sebagai seseorang yang hendak beli sabu, dari situ diketahui bahwa nenek edarkan sabu dari rumah salah satu anaknya. Tersangka memberikan uang pada anaknya dan mendapatkan sabu kemudian sabu diberikan kepada pembeli. Jadi nenek jual sabu ini hanya perantara saja dari anaknya penjual sabu yang sedang buron” terang AKBP John.
Usai penangkapan, YS pun dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. YS mengaku sudah 10 kali jual sabu selama sebulan terakhir.
Nenek jual sabu ini sehari-hari tinggal bersama anak dan belasan cucunya. Nenek edarkan sabu mengaku terpaksa lakukan bisnis haram untuk penuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Anggota DPRD Sinjai Pesta Sabu
“Motifnya lebih ekonomi, yakni memenuhi kebutuhan biaya hidup termasuk kebutuhan anak dan cucu-cucunya. Sehari-hari pelaku hidup dengan anak dan belasan cucunya sehingga butuh banyak uang untuk kehidupan sehari-hari” pungkas AKBP John.
Anak nenek jual sabu ialah seorang wanita yang juga melakukan bisnis yang sama. Nenek edarkan sabu biasanya menawarkan paket sabu 1 gram seharga Rp 100.000.
Transaksi narkoba dilakukan hanya di Medan, Sumut secara cod atau pembayaran di tempat sekaligus penyerahan barang. Penangkapan YS sekaligus memberi kemudahan untuk polisi dalam menangkap putri YS yang merupakan seorang buronan narkoba.
Beban hidup seringkali membuat seseorang nekat lakukan segala cara untuk bertahan namun jika melakukan tindakan yang melanggar hukum justru bisa beresiko kesusahan yang lebih tinggi ke depannya.
Meski telah berumur, YS tetap akan diproses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku karena menjadi pengedar atau perantara untuk sampaikan narkoba dari putrinya kepada penjual.
Baca Juga : Oknum Polisi di Riau Ditangkap Dalam Kasus Pesta Sabu