Begini Cara Cek NIK yang Terdaftar sebagai Pendukung Paslon Pilkada 2024, Lapor Jika Dicatut!

Begini cara cek NIK yang disalahgunakan sebagai pendukung bakal pasangan calon kepala daerah dalam pilkada 2024.

Begini Cara Cek NIK yang Terdaftar sebagai Pendukung Paslon Pilkada 2024, Lapor Jika Dicatut!
Begini Cara Cek NIK yang Terdaftar sebagai Pendukung Paslon Pilkada 2024, Lapor Jika Dicatut!. Gambar : Tangkapan layar infopemilu.kpu.go.id

BaperaNews - Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa data pribadi mereka, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak disalahgunakan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan mekanisme untuk memeriksa dan melaporkan jika NIK terdaftar sebagai pendukung bakal pasangan calon kepala daerah tanpa persetujuan pemilik NIK.

Cara Memeriksa NIK Anda

Untuk mengecek apakah NIK Anda dicatut dalam dukungan bakal calon kepala daerah, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Portal KPU: Buka situs KPU yang tersedia khusus untuk pemeriksaan dukungan NIK di infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

  2. Masukkan NIK: Pada halaman tersebut, Anda akan menemukan formulir untuk memasukkan NIK Anda.

  3. Verifikasi Keamanan: Lewati verifikasi captcha dengan mencentang kotak "I'm not a robot" untuk membuktikan bahwa Anda bukan program otomatis.

  4. Cari Informasi: Klik pada tombol "Cari" untuk melihat apakah NIK Anda terdaftar sebagai pendukung.

  5. Hasil Pencarian: Situs akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar atau tidak. Jika NIK Anda tidak terdaftar, Anda akan melihat keterangan bahwa NIK Anda tidak ditemukan dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.

Baca Juga: Daftar Nama Calon Gubernur yang Berpotensi Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024: Ridwan Kamil hingga Ahok

Langkah-Langkah Melapor Jika Nama Dicatut

Jika ternyata NIK Anda dicatut sebagai pendukung tanpa izin Anda, langkah-langkah berikut dapat diikuti untuk melaporkan kejadian tersebut:

  1. Hubungi Bawaslu: Anda bisa melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Laporan dapat dilakukan secara offline atau online.

  2. Lapor Secara Online: Jika memilih untuk lapor online, pada halaman hasil pencarian KPU, pilih menu "Tanggapan" yang terletak di kanan bawah.

  3. Isi Formulir Laporan: Masukkan identitas pelapor, mulai dari nama hingga nomor NIK yang digunakan pada KTP.

  4. Unggah Bukti Identitas: Anda akan diminta untuk melakukan swafoto dengan memegang KTP. Pastikan swafoto tersebut jelas agar tanggapan Anda bisa diproses.

  5. Ikuti Instruksi: Unggah berkas swafoto Anda dan ikuti petunjuk selanjutnya untuk mengirimkan laporan Anda.

Khusus untuk penduduk DKI Jakarta, laporan bisa juga dikirim melalui WhatsApp ke nomor 082-123-123-336 jika identitas Anda dicatut sebagai pendukung bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur.

Dengan semakin canggihnya teknologi dan sistem pendataan, sangat penting bagi setiap warga negara untuk aktif mengawasi penggunaan data pribadinya.

KPU dan Bawaslu telah menyediakan alat dan mekanisme yang memungkinkan warga untuk melindungi hak-hak sipil mereka dari penyalahgunaan dalam konteks Pilkada.

Dengan terlibat secara aktif dalam proses ini, Anda membantu memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Dharma-Kun Lolos Pilkada Jakarta Jalur Independen, Tak Ambil Pusing Disebut Cagub Boneka