RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Disahkan Setelah Maraknya Kebocoran Data

RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) akan segera disahkan, namun ada waktu dua tahun untuk berlaku secara penuh.

RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Disahkan Setelah Maraknya Kebocoran Data
RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) Gambar : Pixabay.com/Dok. TheDigitalArtist

BaperaNews - RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) segera disahkan. Aturan itu akan langsung berlaku, namun ada waktu dua tahun dalam transisinya.

“Jadi secara prinsip dan norma langsung berlaku, namun DPR dan pemerintah memberi waktu dua tahun untuk penyesuaian” ujar  Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Jumat (9/9).

Menurut Semuel, meski ada masa transisi selama dua tahun, bukan berarti boleh melanggar UU PDP, sebab aturan akan langsung diberlakukan usai diundangkan. Ia menjelaskan, masa transisi itu berhubungan dengan kepatuhan atas administratif. Namun untuk prinsip dan pidananya tetap langsung berjalan.

Sanksi administratif seperti denda perlu aturan turunan dari UU, inilah yang menurut Semuel perlu penyiapan mekanisme. “Menerapkan sanksi administratif denda itu pasti perlu aturan turunannya dan perlu siapkan mekanismenya, itu yang menurut saya diberlakukan, jadi secara prinsip dan kaidan mulai diterapkan, UU ini langsung berlaku” imbuhnya.

RUU PDP kini telah selesai dibahas pada tingkat satu dan menunggu tahap selanjutnya untuk diparipurnakan, aturan itu diantaranya ialah denda kepada mereka yang melanggar dan lembaga akan jadi wasitnya.

Menkominfo Johnny G. Plate menyebut RUU PDP juga mengatur tata kelola kelembagaan yang berada di bawah presiden atau menjadi cabang kekuasaan eksekutif di bawah Presiden. UU ini akan mengatur sanksi dan tindakan kepada mereka yang melawan hukum terhadap data pribadi.

Baca Juga : RKUHP Segera Disahkan, Hina Presiden Akan Dipenjara Selama 3,5 Tahun

“Sanksinya tentu jauh lebih berat dari yang ada saat ini, saksi dalam bentuk pidana atau denda terhadap kesalahan yang dilakukan perorangan korporasi, lembaga publik, dan lembaga internasional, semuanya sama” tuturnya.

“Nanti Pak Presiden Jokowi yang akan menentukan lembaga itu dimana, apakah di salah satu lembaga kementerian atau dibentuk lembaga yang baru, kembali lagi, itu jadi wewenang Presiden yang akan memutuskan”.

Aturan tersebut mengatur lembaga yang akan dibuat oleh Presiden, “Lembaga di bawah presiden, eksekutif, hak presiden membentuk lembaga” jelasnya.

Soal siapa yang mengisi lembaga, Anggota Komisi I DPR, Rizki Aulia mengatakan masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi. “Kita tunggu keputusan dari bapak Presiden setelah UU disahkan” pungkasnya.

RUU PDP ini diharapkan bisa menjadi jawaban atas banyaknya kebocoran data yang saat ini terjadi di lembaga pemerintah.

Baca Juga : Resmi Disahkan RUU Permasyarakatan Ke Undang - Undang, Apa itu RUU Permasyarakatan?