Bareskrim: ACT Selewangkan Dana Rp 34 M Dari Boeing, Rp 10 M Untuk Koperasi Syariah 212

Bareskrim Polri menyatakan Yayasan ACT telah memakai dana donasi yang tidak sesuai dengan persediaannya senilai Rp 34 Miliar, Rp 10 Miliar diantaranya digunakan untuk Koperasi Syariah 212.

Bareskrim: ACT Selewangkan Dana Rp 34 M Dari Boeing,  Rp 10 M Untuk Koperasi Syariah 212
ACT selewengkan dana Rp 34 M, sebagian besar lari ke Koperasi Syariah 212. Gambar : tvonenews.com

BaperaNews - Bareskrim Polri menyatakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah memakai dana donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan persediaannya senilai Rp 34 Miliar.

Dana yang tidak sesuai persediaan tersebut sebesar Rp 10 Miliar diantaranya dipakai untuk Koperasi Syariah 212.

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes, Helmi Assegaf menjelaskan program yang dibuat ACT dari dana SCR Boeing tersebut bernilai Rp 103 Miliar. “Dan sisanya Rp 34 Miliar dipakai tidak sesuai persediaannya” ujarnya (25/7).

Dana diselewengkan paling besar untuk pengadaan truk, juga untuk Koperasi Syariah 212.

“Perlu kami sampaikan, apa yang saja yang tidak dipakai sesuai persediaannya, diantaranya ialah pengadaan armada truk sekitar Rp 10 Miliar, kemudian untuk program big food bus sekitar Rp 2,8 Milyar, dan pengembangan pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sekitar Rp 8,7 Milyar” sambung Helmi Assegaf.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan dana donasi yang diselewengkan untuk dipakai menggaji pengurus ACT, dalam hal ini Bareskrim sedang menjalankan rekapitulasi. “Kemudian digunakan untuk gaji pengurus, ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut, diaudit, selanjutnya kita koordinasi dengan PPATK untuk pelacakan dana-dana tersebut” jelasnya.

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli dan tentang perbuatan yang dilakukan oleh mantan pemimpin ACT, Ahyudin.

Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan Akta Pada 2021, ACT Sempat Dilaporkan Polisi

“Dari fakta hasil penyelidikan, saudara Ahyudin yang punya peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan Pembina serta pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT” ujarnya.

Ahmad melanjutkan, mantan pemimpin ACT Ahyudi yang duduk di direksi dan komisaris itu agar bisa mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya, Ahyudi juga diduga menggunakan dana sumbangan yang dikumpulkan perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hingga saat ini, mantan pemimpin ACT (Ahyudi) belum ditahan pihak kepolisian. “Sementara kita masih melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan” tutupnya.

Sebagai informasi, ACT ialah lembaga yang mengumpulkan sumbangan untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana, konflik, maupun kemiskinan. Namun pimpinan lembaga tersebut menggunakan dana donasi tidak sesuai dengan persediaannya alias menyelewengkan dana untuk kepentingan pribadi dan lainnya.

Pihak polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yang semuanya petinggi di ACT yakni Ahyudi, Ibnu Khajar, Noviriadi Imam Akbari, dan Heryana Hermai.