Apa Itu Formasi Umum dan Khusus dalam Seleksi CPNS 2024? Simak Perbedaannya!

CPNS 2024 hadir dengan dua jenis formasi: umum dan khusus. Pelajari kriteria dan proses seleksinya di artikel ini.

Apa Itu Formasi Umum dan Khusus dalam Seleksi CPNS 2024? Simak Perbedaannya!
Apa Itu Formasi Umum dan Khusus dalam Seleksi CPNS 2024? Simak Perbedaannya!. Gambar : Juni Kriswanto/AFP

BaperaNews - Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, terdapat dua jenis formasi yang menjadi acuan untuk pendaftaran, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Kedua jenis formasi CPNS ini memiliki kriteria dan proses seleksi yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), penetapan kebutuhan PNS dibagi menjadi formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum adalah kategori yang dapat diakses oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan umum.

Sebaliknya, formasi khusus diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yang ditetapkan berdasarkan peraturan MenPAN-RB.

Formasi Umum CPNS

Formasi umum dalam CPNS adalah posisi yang terbuka untuk semua pelamar yang memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelamar dari formasi umum CPNS tidak memerlukan kriteria khusus selain syarat administratif dan kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan.

Biasanya, formasi ini mencakup berbagai posisi di instansi pemerintah yang memerlukan banyak tenaga kerja dari masyarakat umum.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Buka Lowongan 9 Ribu Formasi untuk CPNS 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar

Formasi Khusus CPNS

Formasi khusus adalah kategori yang ditujukan untuk pelamar dengan kriteria tertentu. Kategori ini meliputi beberapa kelompok khusus yang diatur dalam Peraturan MenPAN-RB. Di antara kriteria tersebut adalah:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude) - Pelamar yang memiliki gelar dengan predikat cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi.
  2. Diaspora (WNI yang Tinggal di Luar Negeri) - WNI yang tinggal di luar negeri dan ingin kembali bekerja di tanah air.
  3. Penyandang Disabilitas - Pelamar dengan kebutuhan khusus yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat - Pelamar yang berasal dari Papua dan Papua Barat sebagai bentuk afirmasi dan pemerataan kesempatan.
  5. Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) - Posisi yang memerlukan keahlian khusus dalam bidang keamanan siber.
  6. Lainnya - Kategori lain yang mungkin ditetapkan oleh MenPAN-RB sesuai kebutuhan instansi.

Formasi khusus ini sering kali ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik instansi pemerintah pusat dan daerah. Kriteria pelamar untuk formasi khusus ditentukan secara rinci dalam peraturan MenPAN-RB yang relevan. 

Dalam proses seleksi CPNS, panitia seleksi di masing-masing instansi akan menentukan jabatan-jabatan yang termasuk dalam formasi khusus berdasarkan daftar kebutuhan yang disusun oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Persyaratan khusus bagi pelamar formasi khusus diatur lebih lanjut melalui peraturan yang diterbitkan oleh MenPAN-RB.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Akan Dibuka Agustus 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya!