Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Usai Injak Istri Kedua Sedang Hamil Hingga Pendarahan
Bareskrim Polri sedang mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR RI F-PKS Bukhori Yusuf. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Bareskrim Polri sedang mengusut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota DPR RI F-PKS Bukhori Yusuf.
Bukhori sebelumnya dilaporkan oleh M (34) istri keduanya usai M mendapat tindak penganiayaan, M sedang hamil dan mengaku diinjak oleh Bukhori hingga mengalami perdarahan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan laporan sudah diterima, kasus KDRT Bukhori Yusuf sedang ditangani oleh Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Dittipidum Bareskrim Polri Polrestabes Bandung.
“Jadi sudah dicek ke Bareskrim ternyata benar berkas perkaranya sudah dilimpahkan kemarin sore, ke Unit PPA Bareskrim. Berkas kasus KDRT Bukhori masih dipelajari” kata Ramadhan hari Selasa (23/3).
Selain melapor ke Bareskrim Polri, M juga telah lapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek.
“Iya menurut laporan seperti itu (KDRT). Kita mau periksa dulu laporannya benar atau tidak, kami punya waktu 2 hari untuk kita panggil pelakunya, ini pelapor dulu yang kita klarifikasi, terlapornya nanti” tutur Nazarudin Senin malam (22/5).
KDRT Terjadi Sejak November 2022
Srimiguna, kuasa hukum M menyatakan kliennya mendapat tindak kekerasan dari Bukhori sejak November 2022 lalu, sudah lapor ke Polrestabes Bandung pada bulan tersebut namun hingga April 2023 masih berstatus penyelidikan. Baru pada Mei 2023 masuk ke penyidikan dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Sri menyebut tindak kekerasan diterima M di 3 tempat yakni di Bandung, Jakarta, dan Depok.
Baca Juga : Pria Di Depok Ditangkap Polisi Usai Lakukan KDRT Di Jalan Raya
“Alhamdulillah tanggal 9 Mei 2023 laporan dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena kejadiannya di 3 daerah. Untuk klien kami masih belum stabil psikisnya Alhamdulillah sudah dapat perlindungan dari LPSK juga” terang Sri.
PKS Ambil Langkah Tegas
PKS mengambil langkah tegas terkait kasus KDRT Bukhori pada M, PKS melakukan langkah pergantian antar waktu (PAW) pada posisi Bukhori di DPR.
“Kami tidak memberi toleransi pada anggota DPR injak istri kedua atau yang lakukan pelanggaran disiplin partai baik itu etika maupun hukum. Kasus ini memang masalah pribadi, bukan masalah partai” tegas Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Maburi.
Meski memang tidak ada masalah partai, Bukhori tetap akan diPAW atau diganti posisinya untuk sementara waktu oleh anggota lain karena tersangkut kasus pelanggaran etika yakni dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Wanita di Jakpus Disetrika Pacar Usai Tak Balas Chat