Anak Tembak Dan Bacok Ayah Kandung Di Majalengka Hingga Tewas, Diduga Berebut Warisan

Seorang anak di Majalengka tega menembak dan membacok ayah kandungnya hingga tewas usai ceksok soal harta warisan.

Anak Tembak Dan Bacok Ayah Kandung Di Majalengka Hingga Tewas, Diduga Berebut Warisan
Anak tembak dan bacok Ayah kandung di Majalengka sampai tewas. Gambar : Unsplash.com/Dok. Mahbube Baqeri

BaperaNews - Seorang anak berinisial UU (46)  asal Majalengka, Jawa Barat tega menembak dan membacok ayah kandungnya sendiri di bagian kepala hingga tewas. Pria tersebut menembak kening korban berinisial O (80) dengan senapan angin, motif karena cekcok soal warisan.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menceritakan kronologi kejadiannya. Berawal ketika korban sedang menggali tanah di sawah dengan cangkul dan garpu sekitar jam 11.00 WIB pada Rabu (16/11) di blok sawah cijambu dusun Kertaharja RT 02 RW 06, desa Cilalung, Maja, Majalengka, Jawa Barat.

Sang pelaku, anak korban, datang membawa senapan angin ke sawah, ia bertanya pada ayahnya tentang uang sewa tanah 4 tahun dan pembagian hasil sawah yang merupakan warisan milik korban.

“Menanyakan status tanah yang digarap korban, kemudian cekcok dan adu mulut antara korban dan pelaku” ujarnya pada Kamis (17/11). Pelaku dan korban sebelumnya sering cekcok, namun keluarga tidak menyangka jika akhirnya berujung pada pembunuhan.

Baca Juga : Polisi Evakuasi Pemuda Di Kukar Yang Dipasung Orang Tuanya Selama 3 Tahun

Sebelum cekcok soal warisan, pelaku sering meminta bagian dari hasil panen sawah. Kapolsek Maja Iptu Kenedy Joko melanjutkan kronologinya. Karena terus cekcok, pelaku akhirnya emosi, ia menusuk ayahnya sendiri ke beberapa bagian tubuh ayahnya dengan garpu yang dipakai untuk menggarap sawah.

“Pelaku menganiaya korban dengan menusuk dengan garpu yang dipakai untuk menggarap sawah, kemudian memukul korban dengan senapan angin, lalu korban dibacok dengan cangkul dan ditembak dengan senapan angin” sambungnya.

Korban pun jatuh tidak berdaya, mengalami luka serius di tangan dan kepala hingga tangan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong ketika akan dirujuk. Korban ditembak satu kali di bagian kening dengan senapan angin.

“Hasil pemeriksaan ketika korban belum meninggal dunia, menderita luka tembak senapan angin di kening. Kemudian ada luka robek di bagian bahu akibat pukulan garpu dan cangkul” lanjut Edwin.

Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Majalengka, pelaku dijerat Pasal 351 jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini bermotif permintaan pelaku agar ayah kandungnya membagi hasil uang sewa tanah kepadanya. Korban saat ini telah dimakamkan di TPU desa setempat.

Baca Juga : Terungkap! Ini Penyebab Satu Keluarga Tewas Di Kalideres Jakbar