Diduga Lakukan Pelecehan, Karyawati RS di Solo Polisikan Atasan
Seorang karyawan di RS swasta Solo, Jawa Tengah melaporkan atasannya ke kantor polisi dengan karena mengaku mengalami pelecehan seksual.
BaperaNews - Seorang karyawan di RS swasta Solo, Jawa Tengah melaporkan atasannya ke kantor polisi dengan karena mengaku mengalami pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Sunandar menyebut korban selama ini bekerja sebagai petugas laboratorium di RS.
“Atas pelaporan pegawai laboratorium, doakan pelakunya bisa segera kami tangkap. Memang prosesnya agak panjang karena banyak saksi yang diperiksa, ini sudah masuk penyidikan” tutur Agus pada Selasa (11/4).
Kuasa hukum korban, Eko Yudi menceritakan kronologi kasusnya. Ia menyebut korban pelecehan seksual sering mendapat pelecehan seksual dari atasannya baik itu berupa pelecehan kata-kata atau verbal hingga dalam bentuk tindak fisik seperti dipegang pantatnya.
“Klien kami mendapat pelecehan seksual, dari kata-kata, mendapat ucapan tidak senonoh, juga dari perbuatan fisik seperti dipegang pantatnya” ucap Eko.
Puncaknya terjadi pada Desember 2022, pelaku tiba-tiba memeluk korban pelecehan seksual dari belakang usai korban shalat di mushala RS.
Baca Juga : Siswi SMP Di Sulsel Diperkosa 4 Pria Saat Ingin Sholat Tarawih
“Itu waktu buka mukena, tiba-tiba klien kami ditubruk dari belakang, pantatnya dipegang, kemudian tangan klien kami dipaksa untuk menyentuh alat vital pelaku” lanjutnya.
Atas kejadian pelecehan seksual karyawati RS di Solo, korban merasa tak tahan lagi dan melapor pada suaminya, selanjutnya korban dan suami melapor ke Unit PPA Satreskrim Surakarta pada 3 Januari 2023.
Korban pelecehan seksual mendapat pelecehan seksual berulang kali, agar tidak terus berbuat tidak senonoh yang bisa membahayakan diri korban, korban akhirnya lapor polisi.
“Pelaku akan diperiksa pekan depan sebagai saksi dulu (belum tersangka). Ini dilakukan agar tidak ada interaksi dengan klien saya karena klien saya masih trauma” imbuhnya. Polisi juga memeriksa 17 saksi lain dalam kejadian ini.
“Ada saksi ahli dan psikolog yang diperiksa penyidik, kita serahkan semuanya ke penyidik dulu, saya memberi apresiasi kepada penyidik karena telah memeriksa saksi dengan cepat. Memang penyidik harus membuat konstruksi agar ketika pelimpahan tak ada masalah, berkasnya sudah memenuhi unsur penuntutan” jelasnya.
Pelaku hingga saat ini belum ditahan dan belum ditetapkan jadi tersangka.
“Pelaku akan dipanggil kembali untuk diperiksa, semoga bisa segera dibuat surat penahanan dan segera ditetapkan jadi tersangka. Kalau ancaman hukuman harusnya di atas 5 tahun dan harusnya dilakukan penahanan” pungkas Eko.
Baca Juga : Ngaku Diperkosa David, Hakim Justru Sebut Agnes Telah Bersetubuh Dengan Mario