Alasan Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia Gugat Cerai Sang Suami
Sidang lanjutan terkait gugatan cerai ibunda artis Nagita Slavina, Rieta Amilia terhadap sang suami, Basuki Widjaja Kusuma telah selesai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis (14/4/22).
BaperaNews - Sidang lanjutan terkait gugatan cerai ibunda artis Nagita Slavina, Rieta Amilia terhadap sang suami, Basuki Widjaja Kusuma telah selesai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Kamis 14 April 2022.
Dalam persidangan kali ini diagendakan untuk pemeriksaan dan pembacaan gugatan. Sidang pun berjalan tanpa kehadiran dari pihak tergugat Basuki Widjaja Kusuma. Sementara untuk pihat penggugat Rieta Amalia hadir dengan diwakili langsung oleh pihak kuasa hukumnya, Irawan Syahputra.
"Untuk kasus tersebut, hari ini perkaranya telah selesai, telah diputus tanpa kehadiran pihak tergugat (verstek). Sedangkan penggugat diwakili pihak kuasa hukumnya," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Taslimah menyampaikan hasil dari jalannya sidang yang dilakukan secara tertutup. Taslimah juga menjelaskan perihal status perkara dari gugatan yang dilayangkan oleh Mama Rieta.
"Selama perkawinan, telah terjadi sebuah perisitiwa dalam hubungan suami istri sebagai legal standing kedua belah pihak, yang mengakibatkan adanya ketidakselarasan antara tergugat dengan penggugat," jelas Taslimah.
Baca Juga: Kini Atta Halilintar Merasa Malu Dan Jijik Lontarakan Kata "Ashiap"
Namun lebih lanjut Taslimah tidak bisa mengungkapkan secara detail terkait permasalahan yang terjadi antara Rieta Amilia dan sang suami. Terlebih lagi sidang kedua yang dilakukan secara tertutup sehingga pihak pengadilan tidak bisa memberikan informasi lebih jauh.
“Asasnya tertutup untuk umum. Isi di dalamnya tidak bisa kami berikan informasi,” kata Taslimah.
Taslimah menyampaikan bahwa sejauh ini Rieta Amilia hanya melayangkan gugatan perceraian saja dan tidak menuntut harta gono-gini.
“Hanya cerai,” ujar Taslimah.
Meskipun sudah putuskan secara verstek, pengadilan masih memberikan waktu kepada pihak tergugat, Basuki Widjaja Kusuma selama 14 hari untuk menimbang hasil keputusan.
"Kami akan menunggu 14 hari setelah pihak tergugat itu menerima isi putusan tersebut. Apakah akan menerima, banding atau melakukan upaya hukum, papar Taslimah.
Pengadilan memutuskan gugatan secara versetek lantara pihak tergugat, Basuki Widjaja Kusuma tidak pernah hadir dalam persidangan sebanyak tiga kli. Dengan begitu keputusan cerai langsung diambil oleh majelis hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"jika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan akan berkekuatan hukum," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, Mama Riera telah mengajukan gugatan cerai kepada sang suami, Basuki Widjaja Kusuma pada Maret lalu dengan nomor perkara 1304/Pdt.G/PA.Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mayang Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Usai Berikan Review Skincare