Mayang Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Usai Berikan Review Skincare
Adik dari mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai memberikan review produk skincare dengan inisial T!
BaperaNews - Adik dari mendiang Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai memberikan review produk skincare dengan inisial T. Mayang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, pada Selaa (12/4/2022).
Diketahui sebelumnya, Mayang membeli sebuah paket skincare berisi empat produk dengan harga Rp. 230 Ribu pada 24 Maret 2022. Lalu baru enam jam produk itu sampai, Mayang memberikan ulasannya di Instagram. Ia menilai bahwa wajahnya menjadi breakout karena memakai produk tersebut.
Dua hari setelah membeli paket skincare tersebut, Mayang pun kembali membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Dalam ulasannya tersebut, ia sempat menampilkan akun instagram skincare T.
Kuasa hukum dari produk skincare T Machi Ahmad bersama dengan direktur skincare Gill Gladys akhirnya melaporkan unggahan Mayang ke Polda Metro Jaya.
"Saya Machi Ahmad selaku kuasa hukum Tan Skin telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Tadi juga diwakilkan langsung oleh ibu direktur, Ibu Gill Gladys membuat laporan ke kepolisian sekitar jam 1 (siang) tadi di Polda Metro Jaya," jelas Machi Ahmad di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Gagal Mediasi, Olla Ramlan Dan Aufar Hutapea Kompak Tidak Menghadiri Sidang Perceraian
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Mayang pun terancam empat tahun penjara dan denda senilai Rp 750 juta.
Sebelum dilaporkan, pihak dari produk skincare T telah mengirimkan surat terbuka untuk Mayang terkait ulasannya tersebut. Namun, Mayang sama sekali tidak menggubris surat terbuka yang diberikan oleh pihak produk skincare T. Mayang justru mensomasi produk skincare T pada 2 April melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Sementara Skincare T mencoba mengirim somasi pertama kepada Mayang pada 4 April namun tidak digubris. Somasi kedua pun kembali dilayangkan pada tanggal 8 April, hasilnya tetap nihil. Mayang sama sekali tidak menggubris somasi yang dilayangkan oleh pihak produk skincare T.
Gill Gladys pun mengaku dengan adanya kasus ini penjualan produk dari perusahannya berkurang hingga 50 persen. Dan laporan hukum pun dibuat karena tidak ada respons dari Mayang selama diberikan somasi.
"Kita lihat nanti aja di mediasi pertama dan mediasi kedua. Kita lihat seperti apa. Kita dari awal enggak mau sepanjang ini karena saudari MLF masih muda. Saya enggak mau kasusnya jauh karena masih kecil gitu," jelasnya.
Dalam kasus ini, Machi menyampaikan bahwa Mayang harus membuktikan jika memang benar wajahnya mengalami breakout karena menggunakan produk skincare T.
"Dia juga harus membuktikan apakah breakout itu karena produk klien kami atau bukan. Dia harus buktikan itu," tutur Machi Ahmad.
Baca Juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo