Gagal Mediasi, Olla Ramlan Dan Aufar Hutapea Kompak Tidak Menghadiri Sidang Perceraian

Sidang perceraian antara Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (11/4/2022) usai proses mediasi untuk keduanya dinyatakan gagal.

Gagal Mediasi, Olla Ramlan Dan Aufar Hutapea Kompak Tidak Menghadiri Sidang Perceraian
Olla Ramlan Dan Aufar Hutapea Kompak Tidak Menghadiri Sidang Perceraian. Gambar: Instagram/@aufar.hutapea

BaperaNews - Sidang perceraian antara Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (11/4/2022). Dalam jadwal sidang lanjutan ini diagendakan pembacaan gugatan cerai yang dilayangkan oleh pengugat, Olla Ramlan.

Pembacaan gugatan ini dilakukan karena dalam persidangan sebelumnya yang diagendakan sebagai mediasi untuk keduanya dinyatakan gagal dan proses sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Maruli Tampubolon selaku Kuasa Hukum Olla Ramlan menyampaikan bahwa hasil mediasi telah diterima oleh ketua majelis dan akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya.

"Seperti yang telah kami sampaikan, hasil dari mediasi telah diterima ketua majelis lalu pembacaan gugatan telah dibacakan," ujar Maruli di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (11/4/2022).

"Dari kuasa hukum tergugat juga sudah menyampaikan jawabannya lalu berikutnya proses akan berlanjut melalui ecourt setelah itu baru liat jadwal pembuktian mungkin setelah lebaran," lanjutnya.

Pada agenda sidang kali ini diketahui Olla Ramlan dan Aufar Hutapea sama-sama tidak menghadiri persidangan. keduanya hanya diwakilkan dengan kuasa hukum masing-masing. Yakni penggugat Olla Ramlan diwakili oleh Maruli Tampubolon sedangkan pihak tergugat Aufar Hutapea diwakili oleh Jonathan.

Baca Juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Maruli menjelaskan kedua pihak tidak menghadiri agenda persidangan tersebut dikarenakan kesibukan dari masing-masing pihak sehingga diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

"Nggak (hadir), karena ada kesibukan lain dari kedua prinsipal baik Aufar sebagai pengusaha dan juga Olla sebagai entertainer, memang terikat dengan kontrak-kontrak jadi tidak bisa hadir, namun kita sebagai kuasa hukum dapat hadir," kata Maruli Tampubolon.

Diketahui sebelumnya, pada persidangan terdahulu proses mediasa antara Olla Ramlan dan Aufar Hutapea dinyatakan gagal. Maruli Tampubolon pun mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan apa yang menyebabkan mediasi tersebut gagal.

"Ya memang kita enggak tau internal hubungan rumah tangga seperti apa, makanya kan selalu private dan confidential. Begitupun ketika proses mediasi kan dihadiri oleh kami sebagai kuasa hukumnya, kemudian ada fase di mana hakim mediatornya mau berbicara hanya dengan pihak penggugat dan tergugat saja," jelas Maruli Tampubolon.

Bahtera rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea telah berjalan hampir 10 tahun setelah menikah pada 20 Desember 2012 di Masjid Kubah Emas, Depok. Olla Ramlan menggugat Aufar Hutapea ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022.

Baca Juga: Usai Menjadi Sorotan Publik, Livy Renata Ungkap Perasaannya Ke Jefri Nichol