Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Dan Denda 10 Juta Rupiah!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy terkait kasus kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel dan suaminya!

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Dan Denda 10 Juta Rupiah!
Virtual Sidang PN Jombang Ketua Majelis Hakim Vonis 5 Tahun Perkara Kecelakaan Terpidana Tubagus Joddy. Gambar: Kompas.com/ Moh. Syafi

BaperaNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Tubagus Joddy Pramasetya (24), terdakwa terkait kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah atau Bibi, pada Senin (11/4/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur memutuskan bahwa sopir dari mendiang Vanessa Angel ini dihukum lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena terbukti bersalah dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, penjara selama lima tahun," kata Bambang saat membacakan putusannya

Selain itu, Tubagus Joddy juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A miliknya.

"Denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," tambah Bambang.

Hakim menyampaikan pertimbangan yang memberatkan, vonis setinggi itu dijatuhkan majelis hakim karena perbuataan Tubagus Joddy membuat dua nyawa menghilang, yakni Vanessa Angel dan Bibi. Serta pertimbangan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Baca Juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

Vonis yang diberikan kepada Tubagus Joddy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Ady Prasetyo menuntut terdakwa Joddy dengan pidana selama tujuh tahun. Jaksa  menjelaskan bahwa selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan dasar-dasar yang dapat meniadakan hukuman. Terdakwa dianggap memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa menyesali perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Febri Andriansyah, korban Vanessa Azkania meninggal dunia. Kemudian korban Siska Lorenza dan korban Gala Sky Andriansyah mengalami luka,” kata jaksa.

Meskipun vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, Eko Wahyudi mengaku keberatan atas vonis tersebut. Dengan alasan terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Seperti pada persidangan sebelumnya, Tubagus Joddy menghadiri sidang penetapan vonis secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Jombang. Sementara, kuasa hukum Tubagus dan Majelis Hakim menghadiri secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Baca Juga: Usai Menjadi Sorotan Publik, Livy Renata Ungkap Perasaannya Ke Jefri Nichol