Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp 921 Juta Ke Bareskrim Polri
Designer sekaligus pembawa acara Ivan Gunawan terseret kasus robot trading DNA Pro dan mengembalikan uang yang didapatnya senilai Rp 921 Juta Ke Bareskrim Polri!
BaperaNews - Designer sekaligus pembawa acara Ivan Gunawan terseret kasus robot trading DNA Pro. Diketahui, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp 921 juta ke Bareskrim Polri, pada Kamis (14/4/2022).
Berdasarkan informasi, uang yang dikembalikan oleh Ivan Gunawan merupakan hasil dari pendapatannya ketika menjadi brand ambassador DNA Pro selama tiga bulan. Ivan menyampaikan bahwa pengembalian uang itu merupakan itikad baik dari dirinya sendiri.
"Hubungan saya dengan DNA Pro adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk Instagram," tutur Ivan Gunawan.
"Saya pure profesional. Saya dikontrak," sambungnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. Ivan mengaku dicecar dengan 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
"Jadi hari ini saya memenuhi panggilan Bareskrim Polri di dalam permasalahan sangkutan saya dengan DNA Pro," ujar Ivan Gunawan.
"Saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih 20 pertanyaan dengan sangat kooperatif," sambungnya.
Baca Juga: Kini Atta Halilintar Merasa Malu Dan Jijik Lontarakan Kata "Ashiap"
Ivan Gunawan menyebutkan dengan adanya kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk dirinya agar tidak sembarang menerima endorse atau iklan. Ia menilai uang tersebut bukanlah rezeki untuk dirinya.
“Intinya saya tidak merasa itu merupakam rezeki saya dan satu pelajaran besar yang saya ambil, betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Igun ini juga menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menerima uang dari hasil tindak pidana.
"Yang harus teman-teman ketahui, saya Igun sebagai public figure, saya tidak mau menerima uang hasil dari tindak kejahatan," tuturnya
Ivan Gunawan pun sebenarnya tidak diminta oleh polisi untuk mengembalikan uang tersebut. Pengembalian itu murni dari hari nuraninya yang tidak mau mendapatkan uang dari hasil kejahatan.
"Bukan diminta untuk dikembalikan, saya yang inisiatif untuk mengembalikan. Saya hari ini nggak mau menerima itu jadi saya lebih baik kembalikan," imbuh Igun.
Diketahui sebelumnya, terdapat 122 orang yang mengaku korban dan melaporkan platform robot trading DNA Pro ke bBareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Dalam laporan tersebut, 56 orang tercacat sebagai pendiri dan komisaris dari DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara oara korban dari kasus robot trading DNA Pro mencapai Rp 97 miliar.
Baca Juga: Mayang Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Usai Berikan Review Skincare