Ini Kronologi Ruben Onsu Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar Terkait Merek Geprek Bensu

Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar oleh pemilik merek bisnis I Am Geprek Bensu, Benny Sujono!

Ini Kronologi Ruben Onsu Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar Terkait Merek Geprek Bensu
Ruben Onsu Dituntut Ganti Rugi Rp 100 Miliar Terkait Merek Geprek Bensu. Gambar: Instagram/ruben_onsu

BaperaNews - Ruben Onsu dikabarkan digugat Rp 100 miliar oleh pemilik merek bisnis I Am Geprek Bensu, Benny Sujono. Gugatan yang dilaporkan oleh Benny terhadap Ruben Onsu pun telah terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Diketahui perseteruan ini sudah mulai muncul sejak tahun 2018 silam. Pada awalnya, Ruben Onsu melakukan gugatan merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, keadaanya kini berbalik Ruben Onsu justru digugat balik dengan nilai yang sangat fantastis oleh Benny Sujono.

Awalnya dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan sebuah restaurant dengan merek I Am Geprek Bensu pada April 2017. Lalu menunjuk Ruben Onsu untuk menjadi brand ambassador dari I Am Geprek Bensu.

Lalu mereka pun meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional. Jordi Onsu pun menawarkan sang kakak, Ruben Onsu untuk menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui oleh pemilik.

Setelah Ruben Onsu ditunjuk menjadi duta promosi, Ruben Onsu pun meminta satu karyawan dari pihaknya untuk dipekerjakan di bagian dapur. Dan pada sekitar Agustus 2017, Ruben Onsu pun mengajak karyawan itu untuk bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu.

Baca Juga: Mayang Resmi Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Usai Berikan Review Skincare

Ayah dari dua anak ini pun melarang pihak Yancent menggunakan nama Bensu lagi pada bisnis mereka. Dan setahun kemudian, Ruben Onsu pun mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya, Ruben Samuel Onsu, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dan pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Tak terima jika pihaknya di gugat, PT Ayam Geprek Bensu pun melakukan gugatan balik.

Selanjutnya pada Januari 2020, PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben dan memenangkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bukan cuma itu saja, enam merk dagang yang pernah didaftarkan Ruben Onsu juga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Menanggapi hal itu, Ruben Onsu pun membawa kasusnya ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi pada April 2020. Sebulan kemudian Mahkamah Agung pun menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat. Penolakan itu tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. yang disampaikan melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Lalu pada 23 Maret 2022, giliran Benny Sujono menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta. Benny menguggat Ruben Onsu sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya harus dilaksanakan secara sekaligus. Tak hanya itu, Benny Sujono juga meminta agar Ruben Onsu menghentikan semua penggunaan merek Geprek Bensu.

Baca Juga: Kini Atta Halilintar Merasa Malu Dan Jijik Lontarakan Kata "Ashiap"