Alasan Agnes, Pacar Mario Ditahan Atas Kasus Penganiayaan David
Pacar Mario Dandy, Agnes kini resmi jadi terdakwa kasus penganiayaan pada David dan ditahan usai diperiksa selama 6 jam sebagai pelaku anak.
BaperaNews - Agnes (15), pacar Mario Dandy yang jadi terdakwa kasus penganiayaan pada David Ozora (17) resmi ditahan usai diperiksa selama 6 jam sebagai pelaku anak.
Agnes diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan & Anak Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut pemeriksaan dilakukan tetap dengan mempertimbangkan kenyamanan Agnes dan UU Sistem Peradilan Anak. Artinya, hak-hak Agnes sebagai anak tidak terabaikan selama menjalani proses hukum atau selama pemeriksaan dilakukan.
“Menjamin hak-hak anak yang diatur di sistem peradilan anak terjamin sepenuhnya. Didampingi pengacara, Bapas Jaksel, dan tim dari Kementerian PPPA untuk mendampingi secara psikososial” tutur Hengki Haryadi.
Sebagaimana diketahui, penyidik menetapkan tersangka Agnes, pacar Mario Dandy sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan David.
Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) yang merupakan rekan Mario. Mario dan Shane telah ditahan polisi lebih dulu.
Baca Juga : Begitu Emosional, Ini Kondisi David Sekarang Usai Dianiaya Oleh Anak Ditjen Pajak
Berapa Lama Agnes Ditahan?
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu malam (8/3), Agnes diputuskan akan ditahan selama 7 hari dengan tetap mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak.
“Dari hasil pemeriksaan, kami putuskan untuk malam ini ditangkap dan kami lakukan penahanan, tentu penahanannya sesuai UU Peradilan Anak dan UU yang berlaku” imbuh Hengki Haryadi.
Tersangka Agnes tidak ditahan di kantor polisi, namun di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Penyidik bisa memperpanjang masa penahanan hingga 8 hari. “Jika mungkin nanti tidak cukup akan diperpanjang jadi 8 hari” terangnya.
Alasan Agnes Ditahan
Alasan Agnes ditahan ini diputuskan karena mengacu pada jeratan Pasal yang dikenakan padanya yakti Pasal 76C UU Perlindungan Anak tentang anak yang berperan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak tentang hukuman dari perbuatan di Pasal 76C ialah penjara maksimal 3,5 tahun atau 5 tahun jika korban luka berat atau 15 tahun jika korban mati.
Agnes juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan, Pasal 354 Ayat 1 KUHP tentang menganiaya orang lain, dan Pasal 353 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang menjadikan orang lain luka berat.
Maka karena Agnes dinilai melanggar pasal-pasal tersebut, penyidik memutuskan bahwa Agnes pantas untuk ditahan.
“Ada pertimbangan subjektif dan objektif. Kami juga pertimbangkan khusus karena anak ini konflik dengan hukum, dia butuh pendampingan, kebetulan orang tuanya juga sedang sakit, dan sebagainya” pungkas Hengki Haryadi.
Baca Juga : Imbas Kasus Mario Dandy, PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun