X/Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

X memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan pengguna berbagi konten dewasa. Kominfo menegaskan akan ada sanksi jika aturan ini melanggar hukum Indonesia. Baca selengkapnya di sini!

X/Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup
X/Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup. Gambar : cookies.web.id

BaperaNews - X/Twitter resmi memperbarui kebijakannya. Menurut berita dari Al Jazeera pada Selasa (4/6), sekarang X mengizinkan pengguna berbagi konten dewasa atau pornografi. Asalkan, konten tersebut disukai oleh pengguna lain yang melihatnya dan diberi label dengan jelas.

"Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka," tulis X dalam pernyataannya. 

“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas," lanjut pernyataan tersebut. Namun, X juga menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak menontonnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara soal kebijakan ini. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kasong, menegaskan bahwa pornografi dilarang di Indonesia. Hal ini berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi," ujar Usman pada Rabu (5/6).

Usman menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi jika Twitter melanggar aturan terkait pornografi di Indonesia. Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

"Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses (Twitter)," tegas Usman.

Baca Juga: Elon Musk Perbolehkan Konten Dewasa di Platform X, Ini Syaratnya!

Menurut laman Pusat Bantuan X, media sosial tersebut menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak menontonnya. Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten tersebut.

X juga tidak mengizinkan konten porno/dewasa dibagikan di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau header pengguna. Berikut adalah ciri-ciri konten yang masuk dalam kategori ini:

  • Menggambarkan ketelanjangan orang dewasa
  • Berisi perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dibuat untuk menimbulkan gairah seksual
  • Foto atau animasi bergambar dewasa yang dihasilkan AI, kartun, hentai, atau anime
  • Berisi ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto anggota tubuh
  • Ada perilaku seksual eksplisit, tersirat, atau tindakan simulasi bersifat seksual

Pengguna yang akan mengunggah konten dewasa di X harus mengubah pengaturan media pada aplikasi tersebut, sehingga ada peringatan dari konten yang akan diunggah. Pemblokiran konten dewasa dari akun X yang tidak ingin melihatnya juga dapat diatur melalui pengaturan media sosial itu.

Menkominfo Budi Arie Setiadi juga menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku. Ia menggarisbawahi soal Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.” UU ITE menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan itu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi pada Selasa (5/6).

Dengan kebijakan baru yang mengizinkan konten dewasa, X atau Twitter berpotensi mendapat sanksi dari Kominfo, termasuk kemungkinan penutupan akses di Indonesia.

Baca Juga: Fitur Baru iOS 18, Bisa Hapus Objek Tak Diinginkan dari Foto dan Gambar