Wamenkumham Tak Akan Segan Deportasi Turis Asing yang Berulah di Bali
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mendeportasi para turis asing di Bali yang melanggar aturan.
BaperaNews - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait berbagai ulah nakal yang dilakukan oleh turis asing di Bali.
Wamenkumham saat ditemui di UGM, Sleman, DIY, ia menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan, semua akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Bali.
Edward Omar menegaskan bahwa ia tidak akan segan untuk mendeportasi para turis asing yang melanggar aturan keimigrasian.
Diketahui bahwa akhir-akhir ini ada turis asing berulah di Bali dan menjadi perbincangan hangat publik. Terutama turis asing yang melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia, seperti membuat KTP palsu, menyalahgunakan izin tinggal, bekerja secara ilegal, mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, hingga berkendara secara ugal-ugalan.
Fenomena turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali ternyata juga sudah ada sejak tahun 1970. Hal tersebut disampaikan oleh Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali.
Kepala Divisi Keimigrasian kantor wilayah Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menjelaskan bahwa sepanjang bulan Januari hingga pekan kedua Maret 2023 terdapat 22 warga Negara asing (WNA) di Bali yang ditindak, karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.
Baca Juga : Warga Ukraina Bikin KTP Indonesia Untuk Hindari Perang, Bayar Rp 31 Juta
Dari jumlah tersebut, Barron Ichsan menyampaikan bahwa WNA asal Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah 5 orang.
Baru-baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendeportasi seorang warga Negara Rusia dengan inisial SR lantaran menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali.
Sementara itu, Menko Marves, Luhut Pandjaitan menyampaikan, Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang nakal atau melanggar aturan lantaran hal tersebut hanya akan menimbulkan kekacauan dan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
Luhut Pandjaitan menegaskan bahwa kedatangan turis nakal itu dapat merusak Bali. Ia pun meminta agar jangan sampai Bali dikotori oleh turis asing yang berperilaku tidak baik dan semena-mena.
Disinggung mengenai tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat yang disebabkan maraknya turis asing berulah di Bali, Luhut Pandjaitan pun langsung menjelaskan bahwa Gubernur Bali memiliki caranya sendiri.
I Wayan Koster yang merupakan Gubernur Bali juga dikabarkan telah melapor kepada Luhut Pandjaitan.
Di sisi lain, I Wayan Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali akan mengambil tindakan tegas terhadap turis asing di Bali yang berulah dengan mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA di Bali.
Baca Juga : Viral Bule Seksi Yang Berjoget Di Jendela Mobil Di Bali, Kini Diincar Polisi