Wakil Ketua DPRD Bersama Ketua DPD Bapera Kota Padang Melaksanakan Reses II Tahun 2022

akil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin,S.AP yang di dampingi ketua DPD Bapera Kota Padang melaksanakan Reses II Tahun 2022, Minggu (15/5/22).

Wakil Ketua DPRD Bersama Ketua DPD Bapera Kota Padang Melaksanakan Reses II Tahun 2022
Wakil Ketua DPRD Bersama Ketua DPD Bapera Kota Padang Melaksanakan Reses II Tahun 2022. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin,S.AP yang di dampingi ketua DPD Bapera Kota Padang melaksanakan Reses II Tahun 2022, Minggu (15/5) di SMA Negeri 6 Padang. Reses sendiri merupakan masa di mana anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Dalam Masa Reses biasanya anggota DPR melakukan kunjungan kerja, baik secara kelompok maupun individu

Dalam reses kali ini terlihat hadir Walikota Padang, Hendri Septa, dan perwakilan Bappeda Kota Padang, Camat Padang Selatan, Ketua DPD BAPERA Kota Padang Zakiruddin, Lurah, LPM, RW/RT se-Kecamatan Padang Selatan.

Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Bundo Kandung, Majelis Taklim, tokoh masyarakat, Kepala SMAN 6 Padang, Forum Anak Nagari Mata Air, Ketua Forum Anak Nagari Rawang Sakato, Zukri Amrah dan sekitar 700 warga.

Acara berlangsung meriah dengan diisi oleh hiburan pantun dan lagu yang dilanjutkan dengan pembagian hadiah.

Kepala SMAN 6 Padang, Risdaneti, S.Pd., M.M mewakili nama keluarga besar SMAN 6 Padang mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin beserta rombongan yang telah melaksanakan reses di sekolah tersebut. 

Baca Juga: Bapera Kabupaten Malang Santuni Anak Yatim Piatu!

Reses ini juga sebagai ajang silaturahmi dan diskusi yang akan diperjuangkan di tingkat DPRD kota Padang. Risdaneti mengungkapkan, reses kali ini menggunakan fasilitas sekolah bantuan dari Amril Amin yang juga Alumni SMAN 6 Padang.

Sekretaris Camat Padang Selatan Maspeg menyatakan, reses yang dilakukan Anggota DPRD telah diatur oleh Undang–Undang (UU). Yaitu menjemput aspirasi masyarakat yang akan diperjuangkan di tingkat DPRD kota Padang.

DPRD memiliki tiga fungsi. Yakni, legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kemudian anggaran, kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD). 

Pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,

Dalam menjalankan fungsinya, maka jemputlah aspirasi melalui reses ini. Sehingga pembangunan fisik dan non fisik bisa diperjuangkan oleh Bapak Amril Amin, di tingkat DPRD kota Padang, Sehingga masyarakat Kecamatan Padang Selatan makin banyak yang dapat menikmati pembangunan.

Baca Juga: Fahd El Fouz A Rafiq Bantah Isu Munaslub, Seluruh Ormas Hasta Karya Partai Golkar Mendukung Penuh Kepemimpinan Airlangga Hartarto