Waduh! Pasangan Ini Nekat Berbuat Mesum di Restoran Senopati
Video pasangan mesum di Mr. Park Senopati tersebar di media sosial, menimbulkan berbagai reaksi negatif dari warganet. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kejadian viral kembali terjadi di salah satu restoran Senopati, yang mana memperlihatkan pasangan yang berbuat mesum tanpa memikirkan orang-orang di sekitarnya.
Video ini tersebar di media sosial, salah satunya Twitter/X dan Instagram sehingga menarik perhatian luas dan menjadi viral. Peristiwa ini terjadi pada Senin, (18/12), menimbulkan berbagai komentar negatif dari para warganet mengenai perilaku tak senonoh tersebut.
Dalam video yang beredar, diduga sepasang kekasih ini sedang berada di sebuah restoran, yakni Mr. Park Senopati Korean Cuisine and Butchery dengan Instagram @mrpark_senopati. Keduanya terlihat menggunakan pakaian berwarna putih, tampak bercumbu dengan santai tanpa mempedulikan lingkungan sekitar. Bahkan, perempuan tersebut diduga telah melepaskan celananya.
Dengan demikian, pada akhirnya aksi pasangan mesum di restoran senopati ini direkam oleh pengunjung lain dari luar restoran. Dari luar restoran terlihat, gorden jendela pun perlahan ditutup oleh pasangan tersebut seakan mereka ingin tetap berlanjut pada aksinya dan tidak ingin dilihat ataupun direkam oleh orang-orang di sekitarnya.
Tindakan mereka menimbulkan berbagai reaksi dari warganet, ada yang mengecam dan banyak juga yang meledek aksi tersebut.
"Stres anying," komentar salah satu akun bernama @@m0ng***.
"Waaah durasi kurang," komentar lainnya dari akun @papi***.
“Fuulnya japri,” tulis komentar dari akun @kepoin***
Gambar: Instagram/@amjahra9
Baca Juga: Viral! Dua Sejoli Ciuman di Kafe Malang, Netizen: Minimal Punya Malu!
Hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, secara tegas melarang perbuatan seperti ini.
Kasus pasangan yang berbuat mesum di restoran Senopati ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga perilaku yang sopan di ruang publik.
Pasal 36 junto Pasal 10 UU tersebut menyatakan bahwa perbuatan yang mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau bermuatan pornografi lainnya di tempat umum dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pihak restoran, Mr. Park Senopati, hingga saat ini belum memberikan komentar resmi mengenai kejadian ini. Namun, insiden ini telah membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana restoran dan kafe harus mengatur ruang mereka untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga: Viral! Sepasang Mahasiswa UNAND Keciduk Mesum di Masjid Kampus