Tipu Investor Rp 60 Triliun, Ratu Kripto Masuk Dalam Daftar Penipu Paling Dicari FBI
Dr. Ruja Ignatova sebagai pendiri cryptocurrency bernama OneCoin menyatakan dirinya sebagai ratu kripto yang menipu investor hingga Rp 60 triliun.
BaperaNews - Perempuan bernama Dr. Ruja Ignatova yang sebelumnya sempat proclaim dirinya sebagi ‘Crypto Queen” atau ratu kripto kini masuk dalam daftar Sepuluh buronan paling dicari.
Data buronan ini ditambahkan langsung oleh FBI. Bahkan lembaga tersebut menawarkan hadiah fantastis senilai US$ 100 ribu atau setara dengan Rp 1,5 miliar untuk orang yang bisa menemukannya.
Diketahui, ratu kripto Dr. Ruja Ignatova merupakan seorang pendiri cryptocurrency bernama OneCoin yang diluncurkan pada tahun 2014. Ignatova diduga menipu investor selama tiga tahun hingga mencapai nilai kerugian lebih dari US$4 miliar atau setara dengan Rp 60 triliun.
Sebelum FBI, Europol juga sempat menambahkan nama Dr. Ruja Ignatova ke dalam daftar orang paling dicari di Eropa pada bulan lalu.
Penyelidik menyampaikan bahwa proyek yang berbasis di Bulgaria tersebut tidak memiliki transaksi pengamanan blockchain dan koin yang dicetak begitu saja. Distrik Selatan New York mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan penambahan Dr. Ruja Ignatova ke daftar buronan teratas.
Asisten direktur FBI Mike Driscoll yang bertanggung jawab atas kantor yang berlokasi di New York menyampaikan bahwa pihaknya yakin akan menemukan Ignatova. Sementara, pengacara AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams menyebutkan ratu kripto Dr. Ruja Ignatova dijadikan sebagai buronan internasional yang diduga mendalangi penipuan di seluruh dunia.
"Dr. Ruja Ignatova sekarang duduk berdampingan dalam daftar Sepuluh Besar dengan para pemimpin kartel, pembunuh, dan teroris," kata Williams, dikutip dari CNBC Internasional (1/7).
Ignatova telah berada di sistem peradilan pidana setidaknya selama setengah dekade. Ia didakwa oleh dewan juri federal pada Oktober tahun 2017, dan Distrik Selatan New York kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Dan pada bulan Februari 2018, surat dakwaan pengganti dikeluarkan. Dakwaan kepada Dr. Ruja Ignatova masing-masing satu dakwaan konspirasi untuk melakukan penipuan kawat, penipuan kawat, konspirasi untuk melakukan pencucian uang, konspirasi untuk melakukan penipuan surat berharga dan penipuan surat berharga. Setiap hitungan membawa hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga : Heboh! Devy Anastasia Jebolan Masterchef Indonesia Season 9 Diduga Aktif Onlyfans
Menurut catatan FBI, pendiri dari OneCoin tersebut telah melakukan perjalanan dari Bulgaria ke Yunani pada 25 Oktober 2017 lalu OneCoin.
"Dia mungkin bepergian dengan paspor Jerman ke Uni Emirat Arab, Bulgaria, Jerman, Rusia, Yunani dan/atau Eropa Timur," jelas FBI.
Penyelidik menggambarkan penipuan skala besar itu mirip dengan skema piramida internasional. Dr. Ruja Ignatova diduga membuat pernyataan palsu untuk meminta investasi. Korban kemudian akan mengirim uang tunai ke akun OneCoin untuk membeli koin.
Pada puncak popularitas OneCoin pada tahun 2016, Ignatova naik ke panggung di Wembley Arena Inggris dengan gaun pesta untuk memamerkan koin yang katanya akan melampaui bitcoin. Ratu kripto Dr. Ruja Ignatova juga dikenal karena mengadakan pesta mewah di kota-kota di seluruh dunia.
FBI meminta siapa pun yang memiliki informasi tentang keberadaan ratu kripto atau yang dikenal sebagai Dr. Ruja Ignatova menghubungi biro tips.fbi.com