Tiga Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dipulangkan
Tiga pelaku anak dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Palembang dipulangkan sesuai hukum peradilan anak.
BaperaNews - Tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMP di Palembang, AA (13), telah dipulangkan oleh kepolisian.
Ketiganya, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12), diduga membantu tersangka utama IS (16) dalam melakukan kejahatan. Pemulangan ini dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi anak-anak yang terlibat tindak kejahatan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menjelaskan bahwa sistem peradilan anak berbeda dengan peradilan untuk orang dewasa.
Sidang yang melibatkan anak-anak harus dilakukan secara tertutup, hanya dihadiri oleh pihak-pihak terkait seperti saksi dan orang tua. Selain itu, hukuman yang dikenakan pada anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga berbeda.
“Bedanya dengan orang dewasa, anak-anak itu ada tiga pengecualian. Pertama, sidangnya itu pasti tertutup dan yang hadir hanya pihak-pihak yang berkaitan saja, seperti saksi dan orang tua. Jadi enggak boleh dilihat oleh umum,” ujar Abdul Fickar Hajar.
Tidak ada hukuman seumur hidup atau hukuman mati dalam sistem peradilan anak. Anak-anak yang terlibat tindak pidana hanya bisa dikenai hukuman maksimal separuh dari hukuman orang dewasa.
Baca Juga: Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina Terkuak, Pelakunya Anak di Bawah Umur
“Jadi, kalau maksimal penjara itu kan 20 tahun, maka kalau dia dijatuhi seharusnya seumur hidup, jadi separuhnya atau 10 tahun. Nah, begitu. Nah, itu keistimewaan anak-anak itu,” jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan di Palembang ini, IS diduga melakukan kejahatan tersebut karena cintanya ditolak oleh korban. Dia mengajak ketiga pelaku lainnya untuk menyekap dan memperkosa korban hingga tewas pada 1 September 2024.
IS sendiri diketahui telah menjalani pemeriksaan psikologi yang dilakukan oleh Biro SDM Polda Sumsel dengan pendampingan pengacara.
Keputusan untuk memulangkan ketiga pelaku muda ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang tentang Peradilan Anak.
Menurut Fickar, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat bertanggung jawab secara penuh di depan hukum, dan tanggung jawab atas perbuatan mereka dibebankan kepada orang tua atau wali. Namun, bagi anak-anak berusia antara 12 hingga 18 tahun, mereka bisa bertanggung jawab sendiri di depan hukum.
Baca Juga: Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas di Kuburan Cina, Ini Penyebabnya!