Bareskrim Polri Sebut Dana Boeing Yang Disalahgunakan ACT Sebesar Rp 68 M
Dittipideksus Bareskrim Polri menyebut bahwa dana Boeing yang disalahgunakan oleh ACT senilai Rp 68 M. Salah satunya untuk Koperasi Syariah 212.
BaperaNews - Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keuangan milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi. Polri menyebut bahwa dana Boeing yang disalahgunakan oleh ACT senilai Rp 68 M.
“Hasil sementara temuan dari tim pemeriksaan keuangan, akuntan publik bahwa dana Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT senilai Rp 68 M,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Rabu (03/08/2022).
Kombes Nurul Azizah mengatakan Yayasan ACT memotong donasi dari dana Boeing 20-30% terkait surat keputusan bersama pembina dan pengawas Yayasan ACT. Surat tersebut tertera pada Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013;Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
“Hal itu juga dikaitkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” imbuh Kombes Nurul.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana Boeing yang disalahgunakan senilai Rp 34 Miliar dan Bareskrim Polri mengungkapkan untuk apa saja dana Boeing itu diselewengkan oleh Yayasan ACT.
Baca Juga : Pelaku Wisata Di Labuan Bajo Lakukan Aksi Mogok Kerja, Potensi Kerugian Hingga Rp 1 Triliun
“Program yang sudah dibuat oleh Yayasan ACT kurang lebih Rp 103 M, dan sisanya Rp 34 M digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/07/22).
Berdasarkan penjelasan dari Bareskrim Polri, dana Boeing yang disalahgunakan oleh ACT paling besar untuk pengadaan truk. Tak hanya itu, dana tersebut juga digunakan untuk koperasi syariah 212.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menyebutkan apa saja yang sudah disalahgunakan oleh ACT dari dana Boeing, diantaranya adalah:
- Adanya pengadaan Armada truk kurang lebih Rp 10 Miliar.
- Program Big Food Bus kurang lebih 2,8 Miliar.
- Pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 Miliar.
- Koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 Miliar.
- Dana talangan CV CUN kurang lebih 3 Miliar.
- Dana talangan untuk PT MBGS kurang lebih Rp 7,8 Miliar
Dari semua itu, dana Boeing yang sudah disalahgunakan oleh ACT senilai Rp 34.573.069.200 Miliar. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata dana Boeing yang sudah disalahgunakan oleh ACT senilai Rp 68 Miliar.