Ayah Aniaya Anak di Banyuwangi Usai Minta Izin Nginap di Rumah Ibu
Seorang ayah di Banyuwangi inisial MZ (58) ditangkap pihak kepolisian usai tertangkap tangan menganiaya anak kandungnya sendiri.
BaperaNews - Seorang ayah di Banyuwangi aniaya anak asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur berinisial MZ (58) ditangkap pihak kepolisian usai tertangkap tangan menganiaya anak kandungnya sendiri.
Aksi penganiayaan anak tersebut dilakukan MZ kepada anaknya ISFL (16) ketika hendak pamit untuk menginap di rumah ibu kandungnya. Diketahui MZ dan istrinya telah bercerai, ibu kandung ISFL ialah mantan istrinya, diduga MZ tidak terima anaknya menginap di rumah mantan istrinya, ia pun melakukan tindak penganiayaan.
“Korban ayah di Banyuwangi aniaya anak ini pamit mau nginap di rumah ibunya, tapi pelaku tidak memberi ijin” tutur Kapolsek Kalibaru Aiptu Yunan Adinata pada Kamis (23/3). Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (17/3) lalu pukul 15.00 WIB.
MZ, ayah di Banyuwangi aniaya anak tega menganiaya anaknya sendiri dengan memukul korban, menjambak rambut korban, hingga mendorong korban hingga korban jatuh terpelanting. “Korban mengalami memar dan sakit di lengan kirinya” imbuh Yunan.
Baca Juga : Wanita di Jakpus Disetrika Pacar Usai Tak Balas Chat
Tindakan ayah aniaya anak itu disaksikan oleh adik kandung korban, M (14). Karena merasa takut, M dan ISFL kemudian lapor polisi. Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan lanjutan tentang kejiwaan pelaku dan mencari tahu keseharian pelaku, bagaimana sikap dan tindakannya pada anak-anaknya.
Ketika menangkap pelaku, polisi membawa serta barang bukti baju yang dipakai tersangka ketika kejadian. Polisi juga mencari keterangan dari korban dan saksi tentang kronologi kejadian penganiayaan tersebut. Meski masih di bawah umur, korban dan saksi bisa memberikan keterangan dengan jelas dan baik.
Pelaku yang telah bercerai dengan istrinya diduga merasa tidak terima jika anak-anaknya bertemu ibu kandung mereka sendiri, hal ini diketahui dari keterangan korban yang sulit mendapat izin ketika hendak bertemu dan menginap di rumah ibu kandungnya.
Tidak dijelaskan apa penyebab pelaku dan mantan istrinya bercerai. Namun setelah bercerai, anak-anak korban ikut pada pelaku, sementara mantan istri pelaku tinggal di rumah lain yang terpisah dengan mantan suami dan anak-anaknya.
Beruntung, korban dan saksi berani lapor ke polisi sehingga kejadian ayah aniaya anak ini tidak berlarut-larut dan pelaku segera mendapat proses hukum. Pelaku kini telah diamankan di kantor Mapolsek Kalibaru dan dijerat Pasal 5 a,b Jo Pasal 44 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga : Keji! ASN di Batam Sodomi 3 Anak Kandungnya Hingga Alami Luka Lecet