Tamara Tyasmara Akui Cek Kolam Renang Sebelum Dante Meninggal: Itu Hal Wajar
Pernyataan Tamara Tyasmara mengenai pemeriksaan kolam renang sebelum Dante meninggal. Simak Berita Selengkapnya di sini!
BaperaNews - Tamara Tyasmara memberikan penjelasan terkait insiden yang menimpa putranya, Raden Adante Khalif Pramudityo, yang dikenal sebagai Dante, yang diduga tewas tenggelam di kolam renang Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Tamara Tyasmara mengungkapkan bahwa satu minggu sebelum kejadian tersebut, dirinya dan pasangannya, Yudha Affandi, telah memeriksa kondisi kolam renang tempat kejadian tersebut terjadi.
"Sempat tanggal 22, itu hal yang wajar untuk orang yang kenal aku. Dante mau main playground aja harus cek dulu playground-nya bersih atau enggak. Apalagi berenang, itu hal yang wajar sih. Orang dekat aku tau itu seperti apa," ungkap Tamara di Polda Metro Jaya pada Kamis (15/2).
Menurut keterangan dari Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu, Tamara dan Yudha telah mengunjungi kolam renang tersebut untuk memeriksa fasilitas air dan seluruh fasilitas lainnya sebelum memutuskan untuk melakukan latihan renang di sana.
Baca Juga : Usai dicibir Soal Senyum Lebar Saat Takziah, Tamara Tyasmara Unggah Foto Menangis Gendong Dante
Kronologi kejadian itu bermula saat Dante bersama dengan Yudha Affandi dan seorang anak perempuan yang terekam di kamera pengawas, berangkat ke kolam renang pada Sabtu (27/1). Tamara pada saat itu tidak ikut bersama mereka karena sedang pergi bekerja.
Sesampainya di kolam renang, Dante dan anak perempuan tersebut melakukan pemanasan sebelum akhirnya dipersilakan oleh Yudha untuk masuk ke kolam dewasa setinggi 1,3 meter.
Selanjutnya, Yudha membenamkan Dante ke dalam air sebanyak beberapa kali dengan durasi yang bervariasi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Setya Triputra, Dante kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kejadian tersebut.
Polisi telah menetapkan Yudha Affandi sebagai tersangka atas dugaan menenggelamkan Dante, dengan menjeratkannya dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keterangan tersebut disampaikan Wira Setya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. "Tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut kemudian melakukan analisis secara mendalam," katanya, menanggapi kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pembunuhan Dante, anak dari Tamara Tyasmara tersebut.
Baca Juga : Viral Soal Komen Karma, Ini Sosok Vanesha Natasha, Mantan Istri YA Tersangka Pembunuh Dante