Starbucks Indonesia Buka Suara Soal Larangan Nongkrong Tanpa Membeli!

Starbucks AS terapkan aturan wajib beli sebelum pakai Wi-Fi, toilet, dan duduk di gerai. Starbucks Indonesia pastikan aturan ini tak berlaku di Tanah Air.

Starbucks Indonesia Buka Suara Soal Larangan Nongkrong Tanpa Membeli!
Starbucks Indonesia Buka Suara Soal Larangan Nongkrong Tanpa Membeli! Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Starbucks di Amerika Serikat (AS) mengumumkan kebijakan baru yang mengharuskan pelanggan melakukan pembelian sebelum menggunakan fasilitas kafe.

Peraturan ini mencakup akses ke Wi-Fi, area duduk, dan toilet di seluruh gerai Starbucks. Kebijakan tersebut diumumkan pada (13/1) dan mulai berlaku pada (27/1).

Perubahan ini menggantikan kebijakan "pintu terbuka" atau open-door policy yang telah diterapkan sejak 2018.

Selain itu, Starbucks juga menerapkan kode etik baru yang melarang diskriminasi, pelecehan, kekerasan, merokok, vaping, penggunaan narkoba, serta konsumsi alkohol dari luar.

Berdasarkan laporan Forbes, kebijakan "pintu terbuka" sebelumnya diberlakukan setelah insiden kontroversial pada 2018, ketika dua pria kulit hitam ditangkap di sebuah gerai Starbucks di Philadelphia. Insiden ini memicu perdebatan tentang bias rasial dan akses ke ruang publik.

Namun, setelah hampir tujuh tahun, kebijakan tersebut dihentikan di bawah kepemimpinan CEO baru, Brian Niccol. Niccol, yang sebelumnya dari Chipotle, ingin merevitalisasi Starbucks dengan menjadikannya tempat yang lebih nyaman bagi pelanggan yang bertransaksi.

Juru bicara Starbucks, Jaci Anderson, menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan memprioritaskan pelanggan yang melakukan pembelian.

Menurutnya, kebijakan ini sudah menjadi praktik umum di banyak peritel lain. Jika ada pelanggan yang melanggar aturan, mereka dapat diminta meninggalkan kafe, dan pihak gerai dapat menghubungi aparat jika diperlukan.

Sebagai bagian dari perubahan ini, Starbucks juga menawarkan isi ulang kopi gratis bagi pelanggan yang minum di tempat (dine-in).

Pelanggan perlu membawa wadah sendiri, seperti cangkir keramik, gelas kaca, gelas kertas, atau tumbler, serta menginformasikan bahwa kopi akan dikonsumsi di lokasi.

Baca Juga : Aturan Baru di Starbucks, Dilarang Nongkrong Tanpa Membeli

Menanggapi kebijakan baru di AS, Starbucks Indonesia yang dioperasikan oleh PT Sari Coffee Indonesia memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @starbucksindonesia pada Selasa (21/1).

Dalam pernyataan tersebut, Starbucks Indonesia menegaskan bahwa aturan baru Starbucks yang mewajibkan transaksi sebelum menggunakan fasilitas gerai tidak berlaku di Indonesia.

"Sehubungan dengan berita yang beredar mengenai larangan untuk menikmati fasilitas gerai tanpa transaksi dan pemangkasan jumlah karyawan, aturan tersebut tidak berlaku di Indonesia," tulis Starbuck Indonesia. 

Starbucks Indonesia juga menjelaskan bahwa perubahan kode etik yang diterapkan di AS dan Kanada berkaitan dengan isu sosial yang terjadi di sana, termasuk penyalahgunaan fasilitas gerai.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan serta mitra Starbucks.

"Pembaruan operasional mengenai kode etik hanya berlaku di Amerika Serikat dan Kanada karena banyak penyalahgunaan fungsi gerai yang terjadi akibat isu sosial yang sedang berlangsung di sana. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan dan partner Starbucks," tambah Starbucks Indonesia. 

Selain itu, Starbucks Indonesia memastikan bahwa kebijakan pemangkasan jumlah karyawan yang diumumkan oleh CEO Starbucks Corporation tidak berdampak pada PT Sari Coffee Indonesia.

Sebagai mitra lisensi resmi merek Starbucks di Indonesia, PT Sari Coffee Indonesia tetap menjalankan operasional sesuai kebijakan yang berlaku di Tanah Air.

"Dan terkait berita mengenai PHK yang diumumkan oleh CEO Starbucks Corporation, hal tersebut tidak berlaku untuk PT Sari Coffee Indonesia, mitra lisensi resmi untuk pemegang merek Starbucks di Indonesia," tutup Starbucks Indonesia. 

Pernyataan Starbucks Indonesia mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa pelanggan mendukung penerapan aturan baru Starbucks di Indonesia, dengan alasan bahwa pelanggan yang membeli produk sering kali kesulitan mendapatkan tempat duduk karena banyaknya orang yang tidak bertransaksi namun menggunakan fasilitas gerai.

Di sisi lain, sebagian netizen merasa lega bahwa kebijakan ini hanya berlaku di AS dan Kanada. Mereka menilai Starbucks harus tetap menjadi tempat yang terbuka bagi siapa saja, tanpa kewajiban membeli produk.

Dengan adanya klarifikasi dari Starbucks Indonesia, pelanggan di Tanah Air tetap dapat menikmati fasilitas gerai tanpa harus melakukan pembelian, berbeda dengan aturan baru Starbucks yang akan diterapkan di AS.

Baca Juga : Starbucks di Mesir Beri Diskon Hampir 80% Imbas Gebrakan Boikot Anti-Israel