Sri Mulyani Minta Club Motor DJP Dibubarkan Usai Foto Dirjen Pajak Naik Moge Viral

Menteri Keuangan Sri Mulyani klub Blasting Rijder DJP dibubarkan usai adanya foto dan video viral Suryo sedang naik moge bersama klub Blasting Rijder DJP.

Sri Mulyani Minta Club Motor DJP Dibubarkan Usai Foto Dirjen Pajak Naik Moge Viral
Ilustrasi Foto Sri Mulyani minta club motor DJP dibubarkan. Gambar : Dok. IMBI

BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo melaporkan harta kekayaannya dan sumbernya dari mana kepada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal ini menyusul adanya foto dan video viral Suryo sedang naik motor gede (moge) bersama klub Blasting Rijder DJP yakni yang berisi pegawai-pegawai pajak penggemar moge.

“Saya sampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar jelaskan dan sampaikan kepada publik tentang jumlah harta kekayaannya dan dari mana sumbernya ke LHKPN” tutur Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya @smindrawati pada Minggu (26/2).

Sri Mulyani juga meminta agar klub Blasting Rijder DJP dibubarkan, sebab menurutnya gaya hidup mengendarai moge itu membuat persepsi negatif di masyarakat, menimbulkan rasa curiga dari masyarakat tentang sumber kekayaan pegawai pajak.

“Bahkan jika Moge tersebut dibeli dari uang gaji yang halal dan resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pegawai dan pejabat pajak serta Kemenkeu sudah melanggar asas kepatuhan, ini mencederai kepercayaan publik” imbuhnya.

Klub Blasting Rijder DJP sendiri diambil dari bahasa Belanda. Blasting artinya pajak dan Rijder artinya pengendara.

Baca Juga : Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo Dari Ditjen Pajak

Sebelumnya yang juga viral harta kekayaannya ialah Kabag umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun yang memiliki harta total Rp 56 Miliar. Adapun Rafael ialah ayah dari Mario Dandy (20) yang telah melakukan penganiayaan kepada Jonathan David, anak petinggi GP Ansor.

Sri Mulyani juga telah mencopot jabatan Rafael di DJP. “Mulai hari ini saudara Rafael saya minta dilepas dari jabatan dan tugasnya” tuturnya pada Jumat (24/2) lalu.

Pencopotan tersebut menurut Sri Mulyani sejalan dengan Pasal 31 ayat 1 PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia kemudian meminta Inspektorat Jenderal untuk memeriksa harta kekayaan Rafael serta kewajarannya.

Sri Mulyani berharap pemeriksaan pada Rafael terus dilanjutkan untuk tegaskan hukuman disiplin. “Saya juga meminta pemeriksaan saudara Rafael dilanjutkan, saat ini sudah ada surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin dengan nomor SP321/Inspektorat Jenderal IJ/IG.1/2023” pungkas Sri Mulyani.

Selama ini pegawai pajak dikenal sebagai pegawai negeri bergaji tinggi, namun jika pegawai pajak tunjukkan gaya hidup hedon atau bermewah-mewahan tentu menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat mengingat gaji yang mereka dapatkan ialah dari uang rakyat.

Pejabat Negara sejatinya bertutur kata dan bertingkah laku yang baik dan mengutamakan layanannya kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdiannya.

Baca Juga : Daftar Harta Kekayaan Rafael Alun Ditjen Pajak