Sopir di Padang Sidimpuan Cabuli Bocah 5 Tahun saat Hendak ke Rumah Kakek
Sopir berusia 52 tahun di Padang Sidimpuan ditangkap oleh polisi atas dugaan pencabulan seorang anak berusia 5 tahun.
BaperaNews - HMT (52), sopir di Padang Sidimpuan ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak umur 5 tahun. Pelaku sopir cabuli bocah ketika korban hendak ke rumah kakeknya pada Jumat malam (11/8).
Korban dipanggil oleh pelaku yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan korban. Pelaku kemudian berbuat mesum dengan menarik korban ke rumahnya. Setelahnya, pelaku memberi uang Rp 2.000 pada korban dan mengancam agar korban tidak menceritakan pada siapapun.
“Korban saat itu ijin pada ibunya untuk pergi ke rumah kakek pada Jumat malam. Kemudian pelaku memanggil korban. Korban yang masih lugu menyahuti tersangka. Korban ditarik ke rumah pelaku dan disana pelaku berbuat tidak senonoh pada korban” jelas Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan Kompol Lindung Sihalolo hari Kamis malam (31/8).
Usai dicabuli, korban lari ketakutan ke rumahnya dan menceritakan apa yang ia alami pada ibunya. Ibunya tidak terima pencabulan anak yang terjadi pada putrinya kemudian membuat laporan ke Polres Padang Sidimpuan.
Baca Juga : 8 Siswa SD Diduga Dilecehkan Kakak Pembina Pramuka di Bali
Aparat kepolisian pun bergerak mencari sopir cabuli bocah yang dilaporkan. Pelaku ditangkap dan diamankan pada hari Selasa (29/8). Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Beruntung korban pencabulan anak langsung melapor pada orang tuanya sehingga pelaku sopir cabuli bocah bisa segera ditangkap dan tidak mengulang perbuatannya. Orang tua korban berharap pelaku dihukum seberatnya karena tega berbuat cabul pada anak yang masih di bawah umur.
“Personel telah mengamankan tersangka dan menyita uang Rp 2.000 yang diterima korban dari tersangka” pungkas Lindung.
Pelaku yang telah berumur tega berbuat cabul pada tetangganya sendiri yang masih di bawah umur dengan memberi ancaman. Korban menyahut ketika dipanggil karena masih lugu dan belum paham tentang niat buruk pelaku.
Korban ketakutan dan trauma usai mendapat pencabulan dari pelaku. Korban akan diberi pendampingan agar bisa kembali tenang dan tidak mengalami masalah pada fisik mentalnya.
Korban juga akan divisum untuk mengetahui bukti pencabulan yang diperbuat pelaku. Sementara pelaku telah ditahan dan mengakui ia berbuat cabul pada korban untuk kesenangan pribadi dan merasa korban yang masih anak-anak tidak akan berani menceritakannya pada orang lain.
Baca Juga : Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandung, Ternyata Sudah 100 Kali Selama 9 Tahun