Serukan Dukungan ke Anies-Cak Imin, Ini 13 Pakta Integritas Ijtima Ulma!

Ijtima Ulama memberikan dukungan kepada pasangan Anies-Muhaimin untuk Pilpres 2024 dengan mengharuskan mereka memenuhi 13 pakta integritas.

Serukan Dukungan ke Anies-Cak Imin, Ini 13 Pakta Integritas Ijtima Ulma!
Serukan Dukungan ke Anies-Cak Imin, Ini 13 Pakta Integritas Ijtima Ulma!. Gambar : Rizky Adha Mahendra/Detik.com

BaperaNews - Pada Ijtima Ulama yang diadakan oleh Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama resmi memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam Pilpres 2024.

Aziz Yanuar, anggota Steering Committe Ijtima Ulama, mengumumkan rekomendasi tersebut di Kompleks Majelis Az Zikra, Sentul, Bogor, pada Sabtu (18/11) malam.

Sebelum diumumkan, peserta Ijtima Ulama melakukan rapat tertutup selama sekitar 11 jam. Ijtima Ulama memberikan 13 pakta integritas sebagai syarat dukungan untuk pasangan Anies-Muhaimin.

Ijtima Ulama menetapkan 13 poin pakta integritas sebagai syarat untuk mendukung pasangan Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024 mendatang. Poin-poin tersebut mencakup komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman sekulerisme, islamofobia, terorisme, separatisme, dan imperialisme.

Dalam pakta integritas, terdapat syarat agar pasangan Anies-Cak Imin memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme tanpa pandang bulu. Selain itu, pasangan ini diharapkan mengelola keuangan negara dengan baik, tanpa utang yang tidak terkendali.

Baca Juga : Ganjar Beri Skor Jeblok ke Hukum Indonesia, Prabowo Beri Respons Santai

Poin ke-13 menegaskan bahwa jika terdapat pelanggaran terhadap pakta integritas, mereka bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatan. Berikut rangkuman poin-poin penting dalam pakta integritas Ijtima Ulama.

1. Bersedia untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari potensi rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme, dan Imperialisme.

2. Menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 terkait pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Ini mencakup pencabutan Keppres No. 17 tahun 2022, Keppres No. 4 tahun 2023, serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memandang para pelaku pemberontakan G 30 S/PKI sebagai korban Pelanggaran HAM Berat pada Peristiwa 1965-1966, padahal mereka adalah pelaku Pelanggaran HAM Berat pada tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 hingga 1965.

3. Bersedia menjalankan amanat perundang-undangan anti-penodaan agama seperti yang diatur dalam Perpres No. 1/PNPS/1965, yang kemudian diundangkan menjadi Undang-undang No. 5 Tahun 1969 yang disisipkan dalam KUHP Pasal 156a.

Tujuannya adalah untuk memproses hukum siapa pun yang menodai agama apa pun, melindungi agama yang diakui di Indonesia dari segala bentuk penistaan dan penodaan agama, termasuk buzzer yang mengadu domba umat beragama dan memecah belah bangsa yang dipelihara oleh rezim.

4. Bersedia menghormati posisi ulama dan tunduk pada pendapat para ulama dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Bersedia melakukan Revolusi Akhlak di semua sektor kehidupan untuk membangun bangsa yang berakhlakul karimah, menuju Indonesia yang bertakwa dan berkah Ini mencakup menjaga masyarakat dari rongrongan gaya hidup dan paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma lainnya, seperti LGBTQ+, prostitusi, perjudian, minuman keras, narkoba, dan penyakit masyarakat lainnya.

Selain itu, dijamin terselenggaranya sistem pendidikan nasional secara utuh yang bertujuan meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pastikan tersedianya anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

Baca Juga : Dilaporkan ke Bawaslu Perkara Pantun, Mahfud MD Respons Santai