Seret Kasir Minimarket di Semarang, Maling: Butuh Uang Beli Susu Anak

Nur Cahyo, seorang ayah di Semarang, terlibat pencurian di Alfamart demi susu anaknya. Simak selengkapnya di sini!

Seret Kasir Minimarket di Semarang, Maling: Butuh Uang Beli Susu Anak
Seret Kasir Minimarket di Semarang, Maling: Butuh Uang Beli Susu Anak. Gambar: Intan Alliva Khansa/kumparan

BaperaNews - Seorang pria bernama Nur Cahyo (23) menjadi sorotan setelah terlibat dalam aksi pencurian yang sempat menyeret kasir di Alfamart Tlogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Maling ini mengaku nekat mencuri dan menyeret kasir Alfamart tersebut karena kebutuhan akan uang untuk membeli susu anaknya yang berusia 2 tahun. Namun, aksi nekat Cahyo tersebut membuatnya terancam pidana penjara selama 3 bulan.

Cahyo mengungkapkan bahwa awalnya ia berniat membeli susu untuk anaknya di minimarket tersebut. Namun, karena stok susu kosong dan uangnya tidak mencukupi, ia tergoda untuk mencuri dua buah sabun muka dan sebotol parfum.

Saat hendak keluar dari minimarket, Cahyo dicegat oleh kasir bernama Fani. Panik dan takut menjadi sasaran amuk warga, Cahyo pun berusaha melarikan diri.

"Saya mau beli susu, tapi tidak ada. Kemudian ke kosmetik mengambil dan terekam CCTV, kemudian dicegat mbaknya (kasir minimarket)," ujar Cahyo saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polsek Pedurungan, Selasa (16/4).

Baca Juga: Viral Perampok Todong Kasir Minimarket di Bekasi Pakai Senpi

Setelah melarikan diri, Cahyo pulang dan menjual barang curiannya kepada seorang temannya. Uang hasil penjualan sebesar Rp80.000 tersebut kemudian diberikan kepada sang istri untuk membeli susu anak. Namun, Cahyo kemudian melarikan diri ke Ungaran dan mengamen di sana. Ia akhirnya pulang karena merasa kasihan dengan anak dan istri.

"Saya menyesal saya minta maaf kepada mbak yang bekerja di Alfamart itu," ungkap Cahyo.

Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 364 KUHP tentang pencurian. Terkait kemungkinan penerapan restorative justice (RJ), Dina menegaskan bahwa proses hukumnya masih berjalan.

"Karena pencurian ringan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan. Soal RJ, sejauh ini kasusnya masih kita proses," kata Dina.

Baca Juga: Diduga Hamil di Luar Nikah, Kasir Minimarket Surabaya Melahirkan di Tempat Kerja