Resmi Disahkan DPR, Berikut 6 Poin Penting Dalam UU PPSK

Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan RUU PPSK menjadi UU PPSK pada rapat paripurna Kamis (15/12). Berikut 6 poin penting dalam UU PPSK yang baru disahkan DPR!

Resmi Disahkan DPR, Berikut 6 Poin Penting Dalam UU PPSK
Ruu PPSK resmi disahkan DPR. Gambar: Detikcom

BaperaNews - DPR mengesahkan RUU PPSK (Rancangan Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan) menjadi Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada rapat paripurna Kamis (15/12).

Ketok palu pengesahan UU PPSK dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani disaksikan anggota dewan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pengesahan UU PPSK dilakukan setelah Dolfie, Ketua Panja pembahasan RUU PPSK menyimpulkan hasil rapat dan pandangan dari mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna atau tingkat dua, Dolfie menyebut RUU PPSK ada 27 bab dan berisi 341 pasal, sudah dibahas secara mendalam oleh Panja. Ada sejumlah poin penting dalam UU PPSK yang baru disahkan DPR, yaitu:

6 Poin Penting Dalam UU PPSK Yang Baru Disahkan DPR :

  1. LPS Menjamin Polis Asuransi

Pemerintah memberi tugas tambahan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yakni melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi (Pasal 3A) dan melakukan resolusi Bank yakni menetapkan, merumuskan, dan menjalankan kebijakan resolusi bank serta menyelesaikan masalah jika ada perusahaan asuransi yang izinnya dicabut oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

  1. Politikus Tidak Boleh Jadi Dewan Gubernur BI

Anggota partai politik dilarang bergabung atau menjadi Dewan Gubernur Bank Indonesia (Pasal 47 ayat 1C). Anggota Dewan Gubernur BI juga dilarang berkepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan lain, dilarang merangkap jabatan di lembaga lain kecuali jika kedudukannya memang diwajibkan untuk mendapat jabatan tersebut.

  1. BI Harus Selamatkan Pemerintah Jika Terjadi Krisis

BI harus bisa menjadi penyelamat Negara ketika terjadi krisis, dengan membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang ada di Pasar Perdana (Pasal 36A) yakni BI wajib membeli SBN untuk menangani masalah keuangan yang membahayakan ekonomi nasional dalam rangka stabilitas sistem keuangan pemerintah.

Baca Juga : RKUHP Disahkan, Berikut Daftar Pasal Karet Yang Jadi Sorotan

  1. OJK Awasi Bank Emas

Seluruh kegiatan Bank Emas wajib diawasi OJK (Pasal 131 dan 130), dijelaskan bahwa usaha bullion wajib mendapat izin dari OJK. Bank emas ialah bank yang menjalankan usaha berhubungan dengan emas yakni simpanan, perdagangan, pembiayaan, penitipan emas, dan lainnya.

  1. DK OJK Tambah 2

Dewan Komisioner OJK ditambah dua anggota yang ditugaskan menguruskan kripto dan modal ventura, awalnya ada 9 orang maka kini jadi 11 orang (Pasal 10 ayat 3). Kedua tambahan dewan tersebut bertugas mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan, digital, kripto dan mengawasi lembaga pembiayaan ventura, mikro, dan sejenis lainnya.

  1. OJK Awasi Koperasi dan UKM

Koperasi dan UKM (Usaha Kecil Menengah) diawasi OJK (Pasal 44 B angka 3), OJK melaksanakan, mengatur, dan mengawasi koperasi. Namun bukan koperasi tertutup yang hanya melayani simpan pinjam anggotanya.

Baca Juga : KUHP Baru: Buat Video Porno Untuk Pribadi Tidak Akan Dipidana