PRT Asal Banyuwangi Disiksa di Malaysia Selama 6 Bulan Hingga Tidak Digaji
Kisah mengerikan dirasakan oleh PRT asal Banyuwangi, ia disetrika dan disiram air panas oleh majikannya di Malaysia selama 6 bulan hingga tidak diberikan gaji.
BaperaNews - Pembantu rumah tangga (PRT) asal Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia disiksa oleh majikannya di Malaysia selama 6 bulan, selama itu pula korban tidak digaji. Nani, sebutan PRT tersebut telah berumur 39 tahun.
Ia mendapatkan luka bakar di tangan dan punggung akibat disetrika dan disiram air panas oleh majikannya yang keji. Kedua matanya juga lebam karena sering dipukuli, gajinya tidak dibayar sama sekali sejak ia bekerja di tempat tersebut pada Maret 2022.
Kepala Dubes RI untuk Malaysia Hermono yang menjenguk Nani PRT Banyuwangi disiksa di Malaysia di rumah sakit pada (30/4) mendapat penjelasan dari Nani.
Nani bercerita, majikannya mulai menyiksa dirinya sejak September 2022, namun ia tidak berdaya karena ia sama sekali tak boleh keluar rumah dan tidak boleh pegang alat komunikasi apapun.
Nani tidak tahan ketika punggung dan tangannya disetrika oleh majikannya, ia berteriak sekuat tenaga sehingga tetangga di sekitar rumah majikannya mendengar.
Teriakannya itulah yang membuat penderitaan Nani berakhir, tetangga pelaku langsung melaporkan kasus penyiksaan PRT ke kantor polisi.
Polisi menolong Nani pada 23 Maret 2023, Nani kemudian dibawa ke rumah sakit, majikan Nani juga telah ditahan.
Baca Juga : RUU PPRT Perbarui Aturan Hak Perlindungan Pemberi Kerja
Nani menyebut, kasus penyiksaan PRT yang ia dapat selalu dilakukan majikannya di depan suami dan anak-anaknya, namun semuanya tidak ada yang menolong, di sekujur tubuh Nani nampak banyak bekas luka. Rambut Nani yang semula panjang juga berubah cepak karena dipotong paksa dengan diseret ke kamar mandi.
Berat badan Nani turun 10 kg karena terlalu stres mendapat penyiksaan. Hermono merasa geram atas apa yang terjadi apa Nani, Hermono meminta kepolisian Malaysia juga menindak suami pelaku yang melakukan pembiaran tindak kriminal itu terjadi.
“Ini penting untuk memberi efek jera pada majikan yang kejam, tanpa hukum yang tegas, kekerasan dan eksploitasi pada pembantu rumah tangga asal Indonesia bisa terus terjadi” tutur Hermono.
Hermono heran hingga saat ini masih ada kasus penyiksaan PRT serupa terjadi pada pekerja rumah tangga asal Indonesia, hampir setiap hari ia mendapat laporan, sebagian besar ialah disiksa majikan dan gaji tidak dibayar, bahkan ada yang gajinya tidak dibayar selama 10 tahun.
Nani diduga berangkat ke Malaysia dari jalur ilegal, sebab sejak pandemi covid19 hingga saat ini pemerintah belum mengirim tenaga kerja ke luar negeri, Malaysia juga belum menerima pekerja asing.
“Ini artinya Nani berangkat secara non prosedural dan hal ini masih terus terjadi” pungkas Hermono.
Hermono memastikan KBRI Kuala Lumpur akan mengawasi dengan ketat dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal atas kekejian yang telah dilakukan pada Nani.
Baca Juga : Tok! Jokowi Sahkan RUU PPSK jadi Undang-Undang