Pria Mabuk yang Bakar 20 Kios di Youtefa Jayapura Ditangkap

RN, pria berusia 27 tahun, ditangkap setelah melakukan pembakaran di Pasar Youtefa dan lokasi lain di Jayapura. Simak selengkapnya di sini!

Pria Mabuk yang Bakar 20 Kios di Youtefa Jayapura Ditangkap
Pria Mabuk yang Bakar 20 Kios di Youtefa Jayapura Ditangkap. Gambar: Detik.com/Dok. Raymond Latumahina

BaperaNews - Kejadian viral terjadi di Kota Jayapura, seorang pria berinisial RN (27), ditangkap atas pembakaran yang menimpa 20 kios di Pasar Youtefa dan beberapa lokasi lain.

Kegiatan ini dilakukan oleh RN dalam keadaan mabuk, mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Penangkapan tersebut dilakukan oleh kepolisian setempat pada Senin, (8/1), di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Kronologi peristiwa ini dimulai pada Minggu, (7/1), ketika RN, dalam kondisi mabuk, memulai aksi pembakarannya di sebuah warung makan di seberang Kali Acai pada pukul 03.30 WIT. 

“Tersangka melakukan pembakaran di tujuh lokasi berbeda, dimulai dari warung makan, truk, sekolah, hingga sebuah hotel,” jelas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor D. Mackbon, dalam konferensi persnya. 

Menurut keterangan Kombes Victor, setelah membakar warung makan, RN bergerak ke lokasi kedua, di mana ia membakar sebuah truk sekitar pukul 05.30 WIT. Aksi pembakaran berlanjut ke Sekolah Dasar Al-Hidayah, sepeda motor di kompleks Pasar Youtefa, sebuah rumah, dan puncaknya di Hotel Bunga Youtefa.

Terakhir, RN membakar lapak pakaian cakar bongkar di Pasar Youtefa sekitar pukul 07.45 WIT.

RN berhasil ditangkap berkat bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Baca Juga: Oknum Polisi Aniaya Pemuda yang Mabuk di Situbondo, Begini Faktanya!

“Penangkapan pelaku berdasarkan hasil olah TKP dan bukti CCTV,” ujar Kapolresta Victor. Dari hasil interogasi, RN mengakui semua aksinya dan menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk membuat kegaduhan di Jayapura.

“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Kombes Victor.

Akibat perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

“Dari awal kami sudah menduga adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran di Pasar Youtefa,” ungkap Kapolresta Jayapura.

Warga Jayapura dan korban pembakaran merasa lega atas penangkapan RN. Pemerintah setempat berupaya mengatasi dampak kejadian ini dan mengambil langkah-langkah untuk memperkuat keamanan di area publik, khususnya di pasar dan tempat-tempat keramaian.

Insiden pria mabuk bakar kios ini juga membawa sorotan pada bahaya konsumsi minuman keras (miras) dan dampaknya terhadap keamanan publik. Kapolresta Victor menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya miras dan potensi tindak kejahatan yang dapat ditimbulkannya.

Penangkapan RN diharapkan menjadi titik balik dalam menanggulangi kejahatan serupa di masa depan.

Baca Juga: Sadis! Suami Bakar Istri Gegara Chat Pria Lain