Polri Akan Gelar Operasi Patuh Jaya, Berikut 8 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran Khusus
Korlantas Polri menggelar operasi Patuh Jaya serentak di seluruh Indonesia, berikut 8 pelanggaran yang akan menjadi sasaran khusus.
BaperaNews - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Polda Metro Jaya, operasi dilakukan mulai 13 – 26 Juni 2022. Hal disampaikan di Twitter @TMCPoldaMetro, ada delapan pelanggan yang menjadi sasaran dalam Operasi patuh Jaya 2022 ini, yaitu :
- Pemakaian knalpot bising dan yang tidak sesuai dengan standar, penindakan ini berdasar pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU No. 2 th 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dimana pelakunya bisa mendapat hukuman berupa sanksi penjara maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Kendaraan dengan rotator tidak sesuai peruntukan, khususnya kendaraan plat hitam. Berdasarkan Pasal 287 ayat 2 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi penjara maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
- Balap liar, penindakan berdasarkan Pasal 297 jo Pasal 115 b UU LLAJ, sanksinya penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 3 juta.
- Kendaraan yang melawan arus, dikenai sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai aturan dalam Pasal 287 UU LLAJ.
- Pengendara yang memakai handphone ketika mengemudi yang jelas bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain, didenda maksimal Rp 750.000, juga berdasar UU LLAJ Pasal 283.
- Pengendara motor yang tidak memakai helm SNI, helm wajib SNI, akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 291 UU LLAJ.
- Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman, berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000.
- Yang terakhir ialah sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang, dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 292 UU LLAJ.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi menjelaskan tidak ada tilang manual atau langsung dalam Operasi Patuh Jaya kali ini. “Penegakan hukum dengan tilang, tilang elektronik/ ELTE, statis, dan mobil, serta teguran, jadi tidak ada tilang manual” jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi.
Operasi Patuh Jaya ini semata dilakukan untuk membuat masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, diharapkan bisa menurunkan tingkat pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas, menjadi pengguna jalan yang taat aturan tentu akan berdampak baik untuk pengendara itu sendiri dan semua pengendara lain di sekitarnya.
Baca Juga : Panglima TNI Dorong Pasal Berlapis Usai Paspampres Aniaya Satpam