Penabrak Polisi Saat Bubarkan Pengeroyokan Di Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka

Seorang pemuda inisial MAZ yang menabrak polisi ketika bubarkan aksi pengeroyokan di Jaksel sudah ditetapkan jadi tersangka.

Penabrak Polisi Saat Bubarkan Pengeroyokan Di Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi. Gambar : Detik.com/Dok. Yogi

BaperaNews - Seorang pemuda berinisial MAZ (19) ditetapkan jadi tersangka setelah menabrak anggota polisi Bripka HY di Jaksel, peristiwa terjadi ketika Tim Patroli Perintis Presisi sedang berusaha melerai aksi pengeroyokan yang dilakukan pada Kamis 9 Juni 2022.

“Kita dapatkan satu orang tersangka an MAZ, pengemudi mobil silver yang menabrak anggota Presisi Jaksel” ujar Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budhi Herdi kepada awak media hari Jumat 10 Juni 2022.

Budhi menjelaskan, peristiwa berawal ketika tim melakukan patrol dan melihat ada banyak orang sedang berkerumun dan melakukan pengeroyokan di depan Al Azhar, anggota polisi yang bertugas langsung menghampiri kerumunan dan menemukan seorang wanita berinisial DK (16) jadi korban pengeroyokan.

Ketika polisi tiba, para pengeroyok langsung membubarkan diri dan meninggalkan korban, salah satunya ialah MAZ, ia masuk mobil bersama rekan-rekannya. Anggota polisi kemudian berusaha menghentikan mobil MAZ, namun MAZ tidak mau berhenti, ia justru menabrak hingga Bripka HY terseret sejauh 5 meter.

“Menabrak salah satu tim Presisi kita yang saat itu ada di atas sepeda motornya dan kemudian menabrak Bripka HY sampai terseret kurang lebih 5 meter” jelasnya. Polisi bahkan mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali untuk menghentikan aksi penabrakan tersebut hingga akhirnya MAZ menghentikan mobilnya.

Baca Juga : Polri Akan Gelar Operasi Patuh Jaya, Berikut 8 Pelanggaran Yang Jadi Sasaran Khusus

MAZ terjerat Pasal 360 KUada HP jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Polisi juga menyelidiki tindak pengeroyokan yang terjadi pada korban DK dimana ia dikeroyok 10 orang, ada laki-laki dan perempuan.

Empat orang perempuan kini dijadikan tersangka pengeroyokan terhadap DK, tiga diantaranya masih di bawah umur, motif pengeroyokan hanya karena cemburu. “Motif pengeroyokan tersebut karena cemburu, dimana mereka memperebutkan salah satu cowok yang ada disitu” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Ridwan Soplanit dalam kesempatan yang sama mengungkap ada dua orang tersangka berada dalam pengaruh alkohol ketika kejadian tersebut, “Iya, dia sempat pindah dari beberapa kafe dan mengkonsumsi alkohol, sehingga kesadarannya cukup terganggu, jadi dia ambil keputusan-keputusan seperti itu” tutupnya.

Kini mereka semua harus siap menanggung hukuman akibat perbuatan mereka, meski mereka masih di bawah umur, mereka bisa melakukan tindakan yang seharusnya tidak pantas dilakukan oleh seumuran mereka.