Polisi Terapkan Sistem Akumulasi Poin, SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut
Pihak kepolisian akan menerapkan sistem akumulasi poin untuk pelanggar lalu lintas, nantinya SIM milik pengguna dapat dicabut secara sementara bahkan permanen.
BaperaNews - Polisi mengungkap telah menerapkan sistem akumulasi poin untuk pelanggar lalu lintas meski masih tahap sosialisasi. Akumulasi poin diberlakukan dan dihitung di setiap pelanggaran yang dibuat. Dalam poin tertentu, SIM (Surat Izin Mengemudi) pelanggar lalu lintas bisa dicabut, sifatnya bisa sementara dan permanen.
“Jika si pengendara sudah sampai di poin tertinggi atau angka pinalti maka SIM akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan keputusan dari pengadilan” ujar Kasi Standar Ditregident Korlantas Polri Ajun Kombes Arief Budiman pada Senin (7/11).
Sistem akumulasi poin ini telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Dijelaskan bahwa pengendara yang sudah mencapai poin maksimal akan mendapat sanksi berupa pencabutan SIM.
Arief menyebut aturan sudah mulai diberlakukan, dan masih tahap sosialisasi. “Betul, Perpol tersebut telah resmi ditandatangani pada februari 2021 lalu, dan artinya telah resmi berlaku, namun saat ini masih disosialisasikan, waktunya 6 bulan usai diterbitkan, jadi jelas ya, Perpolnya memang sekarang ini sudah berlaku” tegasnya.
Baca Juga : Kapolri: Polantas Dilarang Tilang Manual, Diganti Tilang ETLE
Tiap pelanggar lalu lintas memiliki poin yang berbeda sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Jenis pelanggarannya juga terbagi, ada pelanggaran ringan, sedang, dan berat, jadi ada poin masing-masing juga” pungkasnya.
Gebrakan ini ialah salah satu aturan baru untuk menghindari tilang manual dan pungli, agar pelanggar lalu lintas lebih disiplin dan bisa ditindak sesuai aturan. Dengan sistem akumulasi poin, pengendara akan lebih tertib karena mempertimbangkan jika SIMnya dicabut, maka ketika melakukan pelanggaran, ke depannya akan lebih berhati-hati.
Untuk jumlah poin maupun jenis pelanggarannya belum dijelaskan dengan detail, hal itu akan disampaikan menyusul bersama dengan sosialisasi yang dilakukan.
Saat ini kepolisian Indonesia melakukan tilang dari ETLE, tidak ada tilang manual. Namun tilang ETLE membuat pelanggar membuat ide terhindar dari tilang, dengan cara melepas pelat nomornya secara sengaja agar tidak terekam ETLE, polisi pun tak tinggal diam, deteksi wajah kemudian dipakai untuk mereka yang dengan sengaja melepas pelat nomor.
Aturan ini dibuat semata untuk ketertiban pengendara dalam berlalu lintas. Dengan tertib berkendara sesuai aturan, akan memberi keselamatan dan kenyamanan bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Baca Juga : Awas Tilang Pakai Drone, Catat Pelanggaran Yang Bisa Terekam!