Polisi Tangkap Pria Asal Bogor yang Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang di Sidoarjo
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo, berhasil menangkap pria asal Bogor yang menjual anak di bawah umur ke pria hidung belang.
BaperaNews - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil menangkap seorang pria asal Bogor, Jawa Barat, yang diduga menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku, Arif (29), warga Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap setelah diketahui mengeksploitasi korban yang masih berusia 16 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tersangka juga diduga memanfaatkan korban untuk meraup keuntungan pribadi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan anak di bawah umur.
"Pelaku menawarkan korban pekerjaan dengan iming-iming gaji yang besar, namun kenyataannya korban justru dieksploitasi untuk kegiatan seksual," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, saat dikonfirmasi pada Kamis (3/10).
Agus menjelaskan, kejadian bermula pada Juni 2024 ketika korban, seorang remaja berusia 16 tahun, ditawari pekerjaan oleh pelaku Arif.
"Korban dijanjikan gaji sebesar Rp 8 juta per bulan untuk pekerjaan di luar kota," katanya.
Menurut Agus, korban yang berasal dari luar Sidoarjo akhirnya setuju dengan tawaran tersebut dan berangkat bersama pelaku menuju Sidoarjo pada bulan yang sama.
Namun, saat dalam perjalanan, Arif baru mengungkapkan pekerjaan sebenarnya yang ditawarkan.
"Pelaku baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimaksud adalah melayani pria untuk kegiatan seksual di sebuah hotel di Sidoarjo," ujar Agus.
Dalam situasi yang sulit dan merasa tidak memiliki jalan pulang, korban terpaksa menerima tawaran tersebut.
Baca Juga : Penyebar Hoax Ayah yang Jual Anak ODGJ Jadi PSK di Jember Dilaporkan Polisi
Setelah tiba di Sidoarjo, korban mulai bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di bawah kendali pelaku. Korban tetap menerima gaji seperti yang dijanjikan pada bulan pertama, yaitu Rp 8 juta. Namun, mulai bulan Juli hingga September 2024, pelaku mengubah sistem pembayaran korban.
"Setiap kali ada tamu, pelaku mengambil Rp 50 ribu dari setiap transaksi, sedangkan korban hanya mendapatkan Rp 200 ribu," kata Agus lebih lanjut.
Pelaku juga menggunakan aplikasi kencan untuk menampilkan foto korban dan menawarkan jasa seksualnya kepada pria hidung belang. Arif mengelola akun tersebut untuk mendapatkan pelanggan dan keuntungan dari eksploitasi anak di bawah umur.
"Pelaku mengaku berperan sebagai pengelola akun kencan yang menampilkan foto korban," ujar Agus. Ia menambahkan bahwa pelaku memanfaatkan korban untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya dengan mengandalkan hasil dari eksploitasi seksual tersebut.
Polisi mulai melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi terkait perdagangan anak di bawah umur. Setelah melakukan pengawasan dan pengumpulan bukti, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sidoarjo pada Rabu, 4 September 2024.
Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan bahwa eksploitasi anak dalam bentuk perdagangan manusia adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas.
"Pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap korban untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan mendapatkan keuntungan dari kegiatan seksual tersebut," ujarnya saat memberikan keterangan pada media.
Atas perbuatannya, Arif dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Baca Juga : PSK Asal Bogor ke Bali untuk Open BO Malah Dibunuh Pelanggan, Mayat Disimpan dalam Koper