PNS di Lampung Dianiaya Atasan Hingga Babak Belur
Seorang pegawai PNS berinisial AF diduga dianiaya oleh atasannya hingga babak belur dan dilarikan ke rumah sakit. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Pegawai Negeri Sipil berinisial AF diduga menjadi korban penganiayaan oleh atasannya yang tengah berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung.
Berdasarkan Informasi yang didapat, peristiwa penganiayaan PNS Lampung tersebut terjadi pada Selasa (8/8) malam.
Korban AF yang merupakan seorang alumni IPDN tersebut, diduga dianiaya atasan Lampung seorang berinisial DRZ yang diketahui menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai Kantor BKD Provinsi Lampung.
Akibat dari penganiayaan tersebut, AF dilarikan ke rumah sakit Abdul Moeloek Bandar Lampung. Kasatreskrim Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan kejadian PNS dianiaya itu.
“Iya benar, sudah ada laporan dan kami sedang menyelidiki kasus tersebut,” jelas Kompol Dennis Arya Putra.
Dennis menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan korban serta para saksi yang terkait dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan memintai keterangan korban terlebih dahulu, saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” lanjutnya.
Baca Juga : Penjual Nasi Bebek Sidoarjo Tewas di Ruko, Pelaku Lakukan Ritual Agar Mayat Hidup Lagi
Berdasarkan sebuah informasi yang diterima, terdapat sejumlah 6 korban yang dianiaya oleh 10 orang, dimana penganiayaan tersebut disebabkan dari ke 6 alumni IPDN angkatan XXX tidak mengikuti kegiatan kontingen.
Inspektur Provinsi Lampung mengatakan bahwa, pihaknya baru saja mengetahui adanya penganiayaan tersebut dan saat ini pihak Kepolisian masih meminta keterangan dan penelusuran terhadap para pihak yang terlibat.
“Saya baru mengetahui peristiwa tersebut, nantinya saya akan menelusuri dan kalau memang menyalahi prosedur maka akan ditindak lanjuti, tentu itu tidak boleh, nantinya kita akan berkoordinasi dengan teman-teman BKD kalau hal itu benar dan terbukti akan kita tindak,” ujar Fredy.
Fredy berkata bahwa jika nantinya ditemukan sejumlah bukti tentang penganiayaan tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi disiplin dan sementara itu untuk sanksi pidana menjadi urusan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga : Finalis Miss Indonesia Dilecehkan Saat "Body Checking"