Pengunjung Ancol Dianiaya Sekuriti Hingga Tewas, Diduga Copet
Pengunjung di Ancol meninggal dunia setelah dianiaya oleh 4 anggota sekuriti dengan cara yang keji.
BaperaNews - 4 orang petugas keamanan atau security Taman Impian Jaya Ancol diduga telah lakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas mereka. Mereka menganiaya seorang pengunjung hingga tewas.
Anggota Satpam tersebut menyiksa seorang pengunjung bernama Hasanuddin pada hari Sabtu (29/7) pukul 13.30 WIB hingga korban tewas.
Kasus pengunjung Ancol dianiaya bermula ketika Hasanuddin (42) ditangkap karena dituduh mencopet sesama pengunjung Ancol. Namun bukannya menyerahkan kasus ke pihak polisi atau pusat keamanan Ancol, keempat Satpam tersebut justru berbuat kekerasan pada korban hingga korban tewas.
Pelaku Menyerahkan Diri
Penganiayaan sekuriti Ancol ini membuat pelaku takut ketika menyadari korban telah tewas. Keempat pelaku P (35), K (43), H (33), dan S (31) menyerahkan diri ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Di tubuh korban memang ditemukan banyak luka.
“Jadi untuk penemuan jenazah pengunjung Ancol dianiaya ini diduga jadi korban 170 ayat 2 yaitu tindak penganiayaan sekuriti Ancol yang berupa pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Itu kami mendapat laporan pada hari Sabtu pukul 21.00 WIB ketika kami berangkat ke ancol. TKPnya di pos sekuriti Ancol yang ada lapangan parkir dan lapangan bulu tangkis” kata Kasat Reskrim Polsek Pademangan I Gede Gustiyana Senin malam (31/7).
Peristiwa pengunjung Ancol dianiaya dilakukan oleh 4 orang Satpam Ancol. Awalnya Satpam tersebut tidak mengakui ada penganiayaan sekuriti Ancol kepada korban, mereka menyebut pelaku penganiayaan hanya 1 orang Satpam yakni P.
Baca Juga : Murid PAUD di Banjarmasin Dianiaya Guru Gegara Nyender Sambil Ngedot
Korban Dianiaya Karena Dicurigai Mencopet
“Kemudian ketika kita datang, ada pelaku P mengakui dia yang melakukan pembunuhan. P memukul korban dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengan benda potongan bambu sembari menginterogasi korban. Setelah mereka menganiaya dan korban tewas, mereka panik, mereka membawa korban keliling naik mobil sampai akhirnya mereka lapor ke Kepala Satpam” pungkas Gede.
Awalnya para pelaku menyebut korban itu pencopet yang pingsan dan butuh pertolongan untuk dibawa ke rumah sakit namun akhirnya para pelaku sadar dengan konsekuensi yang terjadi sehingga mereka jujur mengakui perbuatannya telah menganiaya korban dan menyerahkan diri.
Korban Dianiaya dengan Bambu, Percikan Api, Kabel, hingga Air Cabai
Korban didiamkan usai dianiaya pada pukul 17.00 WIB sampai 19.30 WIB. Korban diduga meninggal dunia ketika dibawa para pelaku di dalam mobil keliling. Berikut inisial para pelaku dan tindak penganiayaan yang telah mereka lakukan pada korban :
- H menendang dan memukul korban
- P memukul korban dengan potongan bambu dan tangan kosong
- K menganiaya korban dengan kabel 2 meter kemudian disabetkan ke tubuh korban berulang kali
- S membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban dan menyiram air cabai ke tubuh korban
Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Baca Juga : Anggota DPRD Halmahera Ngamuk Aniaya Pengunjung Minimarket