BaperaNews - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, menyelenggarakan sebuah sosialisasi pensiun PNS. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Sapadia pada Rabu (11/10), mengumpulkan berbagai pihak penting dalam sektor kepegawaian daerah tersebut.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Padang Lawas Utara, Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si, yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, H. Maralobi Siregar, S.Sos, MM, bersama Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional VI BKN Medan, Gustuti, SE, M.Ap, serta narasumber, panitia, peserta sosialisasi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Maralobi Siregar mengungkapkan bahwa manajemen dan pensiun PNS memegang peranan penting dan mendapat fokus serius dari pemerintah. Bukti keseriusan ini tercermin dari regulasi seperti undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kepala BKN yang mengatur mengenai pensiun PNS.
Ini bukan hanya menyiratkan keseriusan, namun juga penting dan sejajar dengan unsur-unsur manajemen PNS yang lain, seperti perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan manajemen kinerja.
Sedangkan Kepala Bidang Pengangkatan Pensiun Kantor Regional VI BKN Medan, Gustuti, mengulas lebih dalam mengenai jaminan PNS dan jaminan hari tua PNS, yang diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan dan penghargaan atas dedikasi yang diberikan oleh PNS selama masa tugasnya.
Baca Juga: Musyawarah Cabang III Gerakan Pramuka Padang Lawas Utara 2023: Momen Refleksi dan Inovasi Baru
Jaminan pensiun PNS meliputi situasi seperti:
- Kematian PNS
- Masa kerja minimal 20 tahun dengan usia minimal 45 tahun
- BUP dengan masa kerja minimal 10 tahun
- Perampingan organisasi, dengan syarat usia minimal 50 tahun dan masa kerja 10 tahun
- Kondisi jasmani/rohani akibat tugas, tanpa memandang masa kerja dan usia
- Kondisi jasmani/rohani bukan akibat tugas, dengan masa kerja minimal 4 tahun.
Ditambahkan juga batas usia pensiun sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 239 ayat 2, yang mencakup kriteria berbeda bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Keterampilan, Pejabat Pimpinan Tinggi, dan Pejabat Fungsional Madya.
Acara ini menjadi penting sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman dan persiapan para PNS dalam menyiapkan masa pensiun mereka, serta memberikan gambaran dan informasi mengenai hak dan kebijakan yang dapat mereka manfaatkan.
Baca Juga: Pilkades Serentak Paluta 2023: Desa Mompang 1 Pilih Sahzungkar Yakublan Harahap